Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu meminta DPR RI segera melakukan Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT
“Atensi terbesarnya KUHAP ya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Erasmus dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (7/11).
Sebab Indonesia akan menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru pada 2026.
Erasmus menjelaskan, ketika KUHP diubah, maka ada beberapa proses peradilan pidana yang juga perlu disesuaikan, termasuk aturan di dalam KUHAP.
“Jadi sekitar kurang dari 2 tahun lagi. Kalau ini mau efektif tentu harus ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Itu yang satu,” katanya.
Tidak hanya mekanisme dalam proses peradilan perkara saja yang ia harapkan masuk dalam poin RUU KUHAP baru, lebih spesifik Erasmus menyinggung pengaturan advokat yang masih berantakan.
“Ada masalah organisasi advokat yang tidak berfungsi dengan baik. Karena kita punya organisasi advokat yang sudah banyak sekali, tapi tidak ada pengaturan yang lebih jelas,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kementerian Hukum mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bakal masuk dalam undang-undang prioritas yang akan disusun.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat perdana bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (4/11).
"Memang ada tugas yang diperintahkan oleh KUHP kepada kita bersama kita harus membuat 4 undang-undang sebagai pelaksanaan KUHP," kata Eddie saat rapat kerja dengan Komisi XIII, Senin (4/11).
Adapun 4 rancangan undang-undang itu adalah RUU Pidana Mati, RUU Pidana Tutupan, RUU Grasi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yaitu undang-undang tentang pidana mati, undang-undang penyelesaian pidana, undang-undang pidana tutupan, dan Undang-Undang tentang grasi di samping KUHAP yang sempat disinggung," tuturnya.
ADVERTISEMENT