ICM Nonaktifkan Guru SD Buntut Adanya Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) di Tangerang Selatan menonaktifkan seorang guru SD terkait adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap siswa. ICM belum membeberkan identitas guru yang dinonaktifkan, namun diduga pelaku pelecehan seksual berinisial NAA.

"ICM menyampaikan bahwa telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2026," demikian keterangan yang dibagikan ICM dikutip Kamis (24/9).

"Langkah tersebut diambil setelah pihak ICM menerima serta melakukan penanganan awal atas adanya laporan mengenai dugaan tindakan yang berkaitan dengan perlindungan anak pada tanggal 24 Agustus 2026," sambungnya.

ICW mengatakan, penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban hukum yang bersangkutan.

"ICM kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan, hak setiap pihak, serta kewenangan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata ICM.

ICM menegaskan, perlindungan anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan. Setiap laporan mengenai dugaan tindakan yang dapat mengancam keamanan, keselamatan, martabat, maupun hak peserta didik akan ditangani secara serius, proporsional dan sesuai prosedur yang berlaku.

"ICM juga terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan peserta didik, termasuk penguatan pengawasan, pendampingan, serta koordinasi internal dan apabila diperlukan sesuai ketentuan, dengan pihak yang berwenang," ucapnya.

Namun demikian, ICM juga menghormati asas praduga tak bersalah dan mengimbau seluruh orang tua/wali peserta didik serta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, informasi pribadi, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak dan seluruh pihak terkait.

"ICM berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penguatan sistem perlindungan anak sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, berintegritas dan beradab serta pengembangan karakter, akademik, keislaman, adab, akhlak, keteladanan, perlindungan dan keselamatan peserta didik," pungkasnya.

Sebelumnya, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Tangerang Selatan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Laporan resmi dibuat pada Selasa (22/9) dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA.

Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, menjelaskan bahwa dugaan tindakan asusila tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang—sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.

Fadhli mengungkapkan, kasus ini baru terbongkar pada awal September 2026. Orang tua korban pertama kali mendapat informasi dari pelatih taekwondo yang sering berinteraksi dengan korban. Setelah merasa berada di lingkungan yang aman dan mendapat dukungan penuh, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, korban diduga mengalami serangkaian bentuk kekerasan seksual. Di antaranya mencakup:

  • Perilaku diperlihatkan konten pornografi

  • Sentuhan fisik pada area sensitif

  • Permintaan untuk mengirimkan foto tidak pantas

Aksi tersebut diduga dilakukan di lingkungan sekolah seusai jam pelajaran, tepatnya saat korban mengikuti kegiatan mengaji privat di dalam ruang kelas.