Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ICW: 5 Pimpinan KPK Pilihan Komisi III DPR Sangat Mengecewakan
22 November 2024 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI telah memilih 5 pimpinan KPK periode 2024-2029. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa dengan pilihan para anggota dewan itu.
ADVERTISEMENT
"Alih-alih sesuai dengan ekspektasi masyarakat, kontestasi pemilihan Pimpinan KPK berujung anti klimaks dan amat sangat mengecewakan," kata ICW dalam siaran persnya, dikutip Jumat (22/11).
Kelima pimpinan KPK terpilih itu, yakni Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, serta Agus Joko Pramono.
ICW melihat, kelima orang ini tak bisa diharapkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK. Bahkan, dinilai malah dapat memperburuknya.
Salah satu alasannya adalah para anggota dewan yang memilih kelima orang itu tidak berdasar pada kompetensi dan rekam jejaknya. "Melainkan sekadar penilaian dan selera subjektif dari anggota komisi hukum DPR," imbuhnya.
Ini bisa dilihat dari saat kelima orang itu menjalani fit and proper test. Para anggota dewan hanya mencecar para calon seputar pendapatnya terkait revisi UU KPK dan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).
ADVERTISEMENT
"Mudah ditebak, Pimpinan KPK terpilih merupakan kandidat yang jawabannya sangat kontra-produktif dengan semangat pemberantasan korupsi," ujarnya.
"Misalnya, Setyo hingga Agus menyebutkan KPK masih perlu menerapkan OTT, namun perlu dibatasi dan selektif. Paling parah, Tanak yang secara gamblang berjanji menghapus OTT ketika dirinya terpilih kembali menjadi pimpinan. Sontak, pernyataan tersebut mendapatkan apresiasi dari para anggota Komisi III DPR RI," ungkap dia.
Selain itu, ada juga Fitroh dan Ibnu Basuki yang tak sepakat bahwa revisi UU KPK mempengaruhi upaya pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, empat dari lima pimpinan KPK terpilih itu berasal dari aparat penegak hukum. Sehingga, dikhawatirkan adanya loyalitas ganda.
"ICW mendesak agar pimpinan KPK terpilih yang berasal dari penegak hukum tidak hanya mengundurkan diri dari jabatannya, melainkan juga mengundurkan diri dari instansi asal, baik kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung," pungkasnya.
ADVERTISEMENT