ICW: Apa Prestasi Firli Bahuri Dkk sehingga MK Tambah Jabatannya Setahun?

28 Mei 2023 12:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12/2022). Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12/2022). Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
ICW mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Putusan ini juga berdampak penambahan satu tahun jabatan Firli Bahuri dkk.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan seharusnya secara konstitusional putusan tersebut tidak bisa berlaku hari ini -- untuk periode Firli Bahuri dkk. Harus diterapkan kepada pimpinan KPK mendatang.
"Tidak berlaku surut. Harusnya berlaku ke depan," kata Kurnia kepada wartawan di depan KPU RI, Minggu (28/5).
Pada aspek lain, Kurnia menilai perpanjangan masa jabatan ini tidak tepat diterapkan pada Firli Bahuri dkk. Sebab, ICW menilai Firli Bahuri dkk hanya melahirkan kontroversi selama menjabat.
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Madani melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Dalam aspek realitasnya apa memang prestasi Firli? sehingga layak diberikan penambahan satu tahun. Selama ini mereka hanya bisa menebar kontroversi, penindakannya anjlok," ungkap Kurnia.
ICW menilai putusan perpanjangan jabatan Pimpinan KPK ini sebagai akibat kelambatan pemerintah, Presiden Joko Widodo, membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri dkk. Pimpinan KPK saat ini harusnya selesai akhir tahun ini bila mengacu pada ketentuan masa jabatan 4 tahun.
ADVERTISEMENT
"Bagi ICW, putusan MK ini diakibatkan dari lambatnya pemerintah mengeluarkan Keppres pembentukan Pansel," kata dia.
"Namun dua atau tiga hari sebelum putusan MK, pemerintah melalui menteri Sekretariat Negara bukannya langsung membentuk malah hanya memberikan bunga-bunga saja kepada masyarakat akan membentuk dan lain sebagainya," tambahnya.
Kurnia Ramadhana, peneliti ICW di diskusi terkait RUU KPK di kantor ICW, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Seandainya Pansel segera dibentuk pemerintah, tambah Kurnia, tentu konstelasinya bisa berubah. "Maka dari itu kami melihat putusan MK ini ada faktor keterlambatan pemerintah dan bagi kami tidak tepat jika diberlakukan kepada pimpinan KPK hari ini harusnya pimpinan KPK mendatang," pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan mengenai masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 tahun.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menyebut bahwa putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan.
ADVERTISEMENT
Menurut Fajar, aturan ini langsung berlaku kepada Pimpinan KPK yang sedang menjabat. Saat ini Pimpinan KPK ialah Firli Bahuri dkk dengan periode menjabat 2019-2023.
Namun dengan adanya perubahan ini, maka masa jabatan Firli Bahuri dkk diperpanjang dan baru akan habis pada 2024.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5).