ICW Bawa 11 Tuntutan Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Pelajari
ยทwaktu baca 2 menit

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Selasa (9/9). Mereka menyuarakan 11 tuntutan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Tampak sejumlah massa dari ICW membawa spanduk besar bertuliskan "Lupakan Reformasi #MulaiBabakBaru." Mereka juga membawa sejumlah poster yang menyuarakan keresahannya masing-masing.
"Hari ini kami membacakan tuntutan di depan Gedung KPK. Karena Gedung KPK sudah menjadi simbol kehancuran pemberantasan korupsi pada tahun 2019 melalui revisi Undang-undang KPK yang melucuti kewenangan dan independensinya," kata peneliti ICW, Egi Primayoga.
Egi menjelaskan, lemahnya pemberantasan korupsi juga berdampak pada gelombang unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
"Jadi hari ini kami akan membacakan 11 tuntutan dan tidak terlepas dari peristiwa yang terjadi akhir Agustus lalu. Di mana peristiwa-peristiwa itu juga tidak bisa dipisahkan dari maraknya pemberantasan, maraknya atau lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap dia.
Berikut 11 tuntutan yang disampaikan ICW:
Hapuskan sistem politik yang oligarkis. Lepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.
Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.
Revisi Undang-Undang KPK. Kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.
Perkuat instrumen hukum pemberantasan Korupsi. Revisi UU Tindak Pidana Korupsi, bahas RUU Perampasan Aset, aturan mengenai konflik kepentingan, aturan mengenai perlindungan korban korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang prosesnya berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.
Bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama.
Permudah syarat pendirian parpol dan musnahkan kartelisasi parpol.
Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.
Rombak total kabinet. Akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan, dan pilih kabinet yang berkompeten.
Hentikan kebijakan-kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan menjadi ladang korupsi: Makan Bergizi Gratis, Danantara, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.
Hentikan segala bentuk pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya.
Respons KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik semangat pemberantasan korupsi yang disampaikan ICW. Pihaknya juga akan mempelajari 11 tuntutan tersebut.
"Secara detail kami pelajari terkait dengan poin-poin yang menjadi masukan teman-teman ICW. Kami pelajari terkait dengan poin-poin tersebut," kata Budi kepada wartawan.
"Tentunya kami memandang positif karena setiap saran dan masukan tentu akan menjadi perbaikan ya bagi KPK. Khususnya terkait dengan penguatan-penguatan kelembagaan, penguatan-penguatan pemberantasan korupsi," pungkas dia.
