ICW Bela Pimpinan KPK Alexander Marwata yang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

23 April 2024 12:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat ditemui wartawan di ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat ditemui wartawan di ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polda Metro Jaya untuk mencermati pelaporan terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, atas pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto.
ADVERTISEMENT
Menurut Peneliti ICW, Diky Anandya, pertemuan antara Alex dengan Eko Darmanto adalah pertemuan aduan masyarakat pada Maret 2023 lalu.
"Menurut Indonesia Corruption Watch, pelaporan terhadap Alexander Marwata atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang saat ini sedang berperkara di KPK ke Polda Metro Jaya perlu dicermati lebih lanjut," ujar Peneliti ICW, Diky Anandya dalam keterangannya, Selasa (23/4).
"Sebab, seperti yang disampaikan oleh KPK, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada bulan Maret tahun 2023 lalu," tambahnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konfrensi pers kasus korupsi sistem proteksi TKI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pertemuan Alex dengan Eko Darmanto juga didampingi oleh staf Direktorat Aduan Masyarakat KPK serta dengan sepengetahuan Pimpinan KPK yang lain.
"Jika keterangan KPK benar, maka kepolisian keliru menerapkan Pasal 36 huruf a UU KPK," ucap Diky.
ADVERTISEMENT
Pasal 36 huruf a UU KPK sendiri jika dimaknai dari sudut pandang gramatikal, pertemuan dengan pihak berperkara dilarang dengan alasan apa pun.
Namun ICW menilai, apabila merujuk pada Bab I angka 10 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa setiap insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.
"Berdasarkan kondisi demikian, maka Polda Metro Jaya sepatutnya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Alex," tuturnya.
ICW juga menilai, perlu dilihat dari linimasa status perkara Eko Darmanto sendiri. Apakah pertemuan tersebut dilakukan pada saat penyelidikan berlangsung atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Jika disampaikan KPK bahwa aduan masyarakat terjadi pada bulan Maret tahun 2023, maka kondisi ini penting untuk diklarifikasi oleh KPK, khususnya mengenai kapan surat perintah penyelidikan terhadap Eko diterbitkan? Jika saat pertemuan berlangsung, penyelidikan belum dilakukan, maka unsur Pasal 36 huruf a UU KPK (Tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor) tidak terpenuhi," imbuh dia.
ICW juga mendorong KPK untuk menyampaikan perkembangan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh Eko pada Maret 2023 lalu.
"Masih terkait isu ini, kami mendorong KPK untuk menyampaikan perkembangan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang pada bulan Maret tahun 2023 dilaporkan oleh Eko," jelas Diky.
"Bila belum ada perkembangan, kami menduga keras ada pihak di internal KPK, tepatnya jajaran struktural penindakan, yang menginginkan agar laporan tersebut diendapkan begitu saja," pungkasnya.
ADVERTISEMENT