Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ICW Beri Nilai C Penindakan Korupsi KPK, Kejaksaan, dan Polisi Sepanjang 2022
26 Februari 2023 19:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW ) memberikan nilai C alias cukup pada kinerja pendidikan korupsi yang dilakukan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian sepanjang tahun 2022. Pemberian nilai ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan ICW terhadap penindakan korupsi di Indonesia setahun belakang.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil pemantauan kasus, ICW menilai bahwa kinerja penindakan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK memperoleh nilai C atau Cukup," begitu kata ICW dalam Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2022, dikutip Minggu (26/2).
Nilai cukup diberikan ICW, sebab persentase penanganan perkara tahun 2022 mencapai 50 persen perkara yang ditangani dari target yang ditentukan.
"Perkara yang ditangani dilihat dari sisi tersangka oleh penegak hukum sepanjang tahun 2022 mencapai 1.396 tersangka atau sekitar 50 persen dari target sebanyak 2.772 target perkara," lanjutnya.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan lewat data primer dan pemberitaan terhitung 1 Januari hingga 31 Desember 2022, ICW menemukan sebanyak 579 kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum sepanjang tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Lalu ada sebanyak 1.396 orang dengan berbagai latar belakang profesi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara potensi nilai kerugian keuangan negara yang berhasil diungkap penegak hukum adalah sekitar Rp 47,747 triliun, potensi nilai suap dan gratifikasi sekitar Rp 693 miliar.
Lalu juga potensi nilai pungutan liar atau pemerasan sekitar Rp 11,9 miliar, dan potensi nilai pencucian uang sekitar Rp 955 miliar.
"Dari 579 kasus yang berhasil terungkap, jika dihitung rata-rata setiap bulannya, terdapat 48 kasus dan 116 tersangka yang ditangani oleh aparat penegak hukum," ungkap ICW.
Dengan demikian, simpul ICW, rata-rata setiap instansi penegak hukum menyidik sebanyak 16 kasus, dengan 39 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setiap bulannya.
Dalam pemantauan yang dilakukan, ICW menyimpulkan bahwa tren penindakan kasus korupsi yang dilakukan baik oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK pada tahun 2022 mengalami peningkatan baik dari segi jumlah kasus, tersangka, maupun potensi nilai kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, bila dibandingkan antara target dengan realisasi penyidikan, kinerja aparat penegak hukum memperoleh nilai C atau Cukup," terang ICW.