ICW Beri Nilai E Penindakan Korupsi di Indonesia pada Semester I 2022

20 November 2022 15:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Tioaria Pretty, Peneliti Perludem Ucep Hasan Sadikin, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dan Manager Kajian Hukum & Kebijakan WALHI Satrio Manggala dalam acara Evaluasi Kinerja DPR 2019-2022 di Kantor ICW. Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Tioaria Pretty, Peneliti Perludem Ucep Hasan Sadikin, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dan Manager Kajian Hukum & Kebijakan WALHI Satrio Manggala dalam acara Evaluasi Kinerja DPR 2019-2022 di Kantor ICW. Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan nilai E terkait penindakan kasus korupsi di Indonesia yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK selama Semester I Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Ranking buruk itu diberikan ICW kepada tiga aparat penegak hukum (Apgakum) lantaran selama semester I 2022 hanya mampu menangani 18 persen dari target penanganan kasus sebanyak 1.387 kasus.
"Dari target sebanyak 1.387 kasus korupsi pada Semester I Tahun 2022 yang terpantau, keseluruhan APH hanya mampu merealisasikan 252 kasus atau sekitar 18 persen. Sehingga kinerja penindakan kasus korupsi harus puas mendapat nilai E atau sangat buruk," ujar Peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan pers secara daring, Minggu (20/11).
Diky menjelaskan, nilai E itu diperoleh atas perhitungan rumus dengan membagi jumlah kasus yang ditangani (252) dengan target (1.387), lalu dikalikan 100 persen.
Penilaian makin berjalan buruk ketika raihan ketiga Apgakum tak sebanding dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2022 yang harus dikelola ketiganya.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
”Kalau kita lihat berdasarkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2022 pagu anggaran yang dikelola oleh seluruh aparat penegak hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan itu sebesar Rp 449 miliar sedangkan target penindakan aparat penegak hukum pada tahun 2022 atau enam bulan pertama di tahun 2022 itu sebanyak 1.387 kasus yang harus ditangani,” ucap Diky.
ADVERTISEMENT
"Target kami dapatkan dari DIPA Tahun Anggaran 2022. Jadi, selama satu tahun tercatat ada 2.772 target kasus, itu kami bagi dua karena penilaian untuk Semester I Tahun 2022," sambungnya.
Diky memaparkan, selama semester I ini total ada 612 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 252 kasus dugaan korupsi yang ditangani seluruh aparat penegak hukum. Kasus-kasus tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 33,6 triliun.
”Dari hasil pemantauan yang kami lakukan tercatat sepanjang Semester I Tahun 2022 terdapat 252 kasus yang ditangani oleh seluruh APH dengan 612 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan potensi kerugian negaranya Rp 33,6 triliun, potensi nilai suapnya Rp 149 Miliar, potensi pungutan liarnya Rp 8,8 miliar, dan potensi pencucian uangnya Rp 931 miliar,” kata Diky.
ADVERTISEMENT
Tujuan pemantauan ini, menurut Diky, untuk memberikan gambaran mengenai penindakan kasus korupsi oleh kejaksaan, kepolisian, dan KPK sepanjang semester I Tahun 2022.
ICW berharap pemantauan ini juga dapat mendorong transparansi data penindakan kasus korupsi di tiap instansi penegak hukum tersebut kepada publik.
”Metodenya pertama kami melakukan tabulasi data di mana data informasi berasal dari media masa dan atau situs resmi penegak hukum dan metode pemantauan itu sendiri dilakukan dari 1 januari hingga 30 juni 2022. Setelah data terkumpul itu kami olah berdasarkan sejumlah variabel dan hasilnya kami lakukan analisis secara deskriptif,” pungkasnya.