Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ICW Beri Saran Kemenkeu Periksa Pejabat yang Punya Kriteria ini
8 Maret 2023 16:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kemenkeu tengah dilanda 'badai' terkait harta pejabat yang mencurigakan. Kritik dari publik juga berdatangan. Apalagi Kemenkeu selalu mengeklaim sudah melakukan pengawasan ketat.
ADVERTISEMENT
Melihat fenomena pejabat bergelimang harta itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi masukan. Ada baiknya Kemenkeu melakukan pemeriksaan pada pejabat yang memiliki kewenangan dalam urusan pelayanan publik.
"Sistem pencegahan dan pengawasan internal tidak cukup dengan menyusun regulasi," jelas Kepala Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (8/3).
Kemenkeu tak cukup dengan membentuk pengendali internal, lalu mewajibkan lapor LHKPN atau LHK, membuka saluran pengaduan, tetapi juga harus proaktif.
"Salah satunya dengan serius menganalisis LHKPN dan transaksi tak wajar serta memastikan pengawasan internal berjalan efektif," urai Kurnia.
Menurut Kurnia, pengawasan yang tidak serius berbuah kasus Rafael Alun. Kepemilikan harta tak wajar dan transaksi mencurigakan, menunjukkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Kemenkeu selama ini lambat dan belum efektif.
ADVERTISEMENT
Kurnia menegaskan, apabila dinilai tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawainya, Kemenkeu dan kementerian/lembaga lainnya, penting menetapkan prioritas pemeriksaan.
Langkah sederhana yang dapat dilakukan yaitu menginventarisir pejabat tertentu yang perlu dijadikan prioritas pengawasan. Sejumlah indikator dapat dikembangkan, di antaranya:
1. Kepemilikan harta di atas nominal tertentu, misalnya Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar dan disertai adanya kenaikan signifikan setiap tahunnya;
2. Kepemilikan harta dengan peningkatan signifikan atau tidak wajar jika dibandingkan dengan gaji dan tunjangan yang diperoleh;
3. Pejabat eselon I, II, dan III; serta pejabat lain sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 yakni semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan; pemeriksa bea dan cukai; pemeriksa pajak; auditor; pejabat yang mengeluarkan perizinan; pejabat/kepala unit pelayanan masyarakat; dan pejabat pembuat regulasi;
ADVERTISEMENT
4. Pejabat dengan tugas dan wewenang strategis atau rentan terlibat KKN, misalnya pemeriksa pajak, pemeriksa bea dan cukai, dan pejabat yang mengeluarkan perizinan;
5. Pejabat yang pernah terbukti melanggar kode etik;
6. Pejabat yang berdasarkan aduan internal/ publik melakukan dugaan pelanggaran;