ICW Curiga Setya Novanto Pura-pura Sakit untuk Hindari Proses Hukum

Ketua DPR RI Setya Novanto kembali berkantor hari ini setelah sekitar tiga pekan menjalani perawatan di rumah sakit. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Setya Novanto bermain-main dengan proses hukum terkait kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya.
Pasalnya, menurut salah satu peneliti ICW, Emereson Yuntho, Setya Novanto dua kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan opname di RS Premier Jatingeara, Jakarta Timur, dan keluar dari rumah sakit itu tak lama setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.
"Jadi aneh ketika dia aktif kembali, kemudian (kalau) diproses pemanggilan, dia tiba-tiba sakit lagi. Ini kesannya jadi main-main, jadi upaya menghindari proses hukum," kata Emerson yang merupakan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).
"Apakah sakit serius? Apakah sakit untuk (menghindari) proses hukum?" tanya Emerson.
Emerson juga mengkritik dan mempertanyakan sikap anggota DPR lainnya, yang seolah tak acuh dan tak mempermasalahkan kehadiran Novanto di Gedung DPR. Ia curiga sebagian besar rekan Novanto di DPR mendukungnya bebas dari jerat hukum.
"Jangan-jangan sebagian besar anggota DPR sebenarnya enggak ada persoalan soal proses hukum Novanto. Bisa jadi mereka memberikan dukungan kepada Novanto walaupun memang tidak secara terbuka," papar Emerson.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novanto menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena dikabarkan menderita berbagai penyakit, mulai dari penyakit vertigo, penyakit jantung, hingga gejala tumor tenggorokan.

Meski pagi ini Novanto telah berkantor kembali di Senayan, Ketua Umum Partai Golkar itu belum memberikan pernyataan langsung perihal kondisi terkini kesehatannya, juga perkembangan kasus hukum yang menjeratnya. Novanto masuk gedung DPR lewat pintu belakang sehingga tak banyak yang mengetahuinya.
Sebagai informasi, Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 17 Juli 2017. Saat dipanggil KPK pada tanggal 11 dan 19 September lalu, pria 62 tahun itu mangkir karena menjalani perawatan di RS Premier.
Ia kemudian menggugat status tersangkanya leewat gugatan praperadilan. Dan pada putusan yang dibacakan pada 29 September lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya. Novanto pun tak lagi berstatus tersangka.
