ICW dan PSHK Kritisi 8 SP3 yang Dikeluarkan KPK: Celah Hentikan Kasus Korupsi

7 September 2024 0:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dosen STHI Jentera, Koordinator Antikorupsi UNODC Bivitri Susanti, Peneliti ICW Putri Wijayanti, Kurnia Ramadhana dalam Evaluasi Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Mangkuluhur Artotel Suites, Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dosen STHI Jentera, Koordinator Antikorupsi UNODC Bivitri Susanti, Peneliti ICW Putri Wijayanti, Kurnia Ramadhana dalam Evaluasi Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Mangkuluhur Artotel Suites, Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), mengkritisi adanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan) yang dikeluarkan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Peneliti PSHK, Muhammad Nur Ramadhan, menyatakan bahwa adanya SP3 dalam Revisi UU KPK, menjadi kritik yang sangat keras. Sebab KPK bisa memiliki celah untuk menghentikan kasus korupsi, sebelum masuk persidangan.
"Karena dengan bisanya KPK menerbitkan SP3, maka ada celah di sana bahwa suatu kasus korupsi bisa dihentikan sebelum masuk ke dalam proses persidangan," ujar Ramadhan dalam kegiatan Evaluasi Kinerja KPK periode 2019-2024 di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Setidaknya, menurut penelitian ICW dan PSHK, terdapat 8 SP3 yang dikeluarkan oleh KPK, imbas dari Revisi UU KPK.
"KPK sudah mengeluarkan 8 SP3 yang di mana beberapa di antaranya memang ada yang diberikan karena sakit keras alasannya, ada yang karena meninggal dunia tersangkanya," ucap Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Ramadhan mengatakan pihaknya juga menemukan SP3 yang dikeluarkan KPK dengan alasannya tak cukup bukti untuk pengembangan kasus korupsi.
Hal ini yang menjadi catatan mereka bahwa SP3 yang dikritik keras pada masa Revisi UU KPK, kini dapat digunakan KPK untuk menghentikan suatu perkara.
Bagi Ramadhan, MK melalui putusannya tahun 2003 dan 2006 menyatakan bahwa, tidak diberikannya kewenangan SP3 bagi KPK karena dua hal.
"Pertama untuk mengingatkan KPK lebih berhati-hati dalam mengembangkan kasus. Yang kedua untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka, ketika yang bersangkutan itu kalau misalnya tidak terbukti, itu ada putusan pengadilannya," tuturnya.
Berikut rincian 8 SP3 yang sudah dikeluarkan oleh KPK:
ADVERTISEMENT