ICW dan PSHK Kritisi Aturan Batas Minimum Usia Capim KPK

7 September 2024 4:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), mengkritisi terkait pengaturan batas minimum usia calon pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan peneliti PSHK, Muhammad Nur Ramadhan dalam kegiatan Evaluasi Kinerja KPK periode 2019-2024 di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
"Setelah kami mempelajari dokumen pembahasan revisi UU KPK, kami tidak menemukan adanya argumentasi yang jelas mengenai perubahan usia pencalonan pimpinan KPK," ujar Nur Ramadhan dalam paparannya, Jumat (6/9).
Menurut Ramadhan, perubahan terkait pengaturan batas usia minimum calon pimpinan KPK, tak tercantum dalam Revisi UU KPK. Hal ini pun dinilai Ramadhan, menjadi sebuah peraturan yang perlu dipertanyakan dari mana asal aturan tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dosen STHI Jentera, Koordinator Antikorupsi UNODC Bivitri Susanti, Peneliti ICW Putri Wijayanti, Kurnia Ramadhana dalam Evaluasi Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Mangkuluhur Artotel Suites, Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
"Karena berdasarkan laporan yang kami buat, kami tidak menemukan 1 dokumen pun yang menyatakan bahwa ada argumen yang jelas mengapa harus dinaikkan batas usia itu," ucap Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Kemudian ia juga mempertanyakan, apakah menaikkan batas minimum usia capim KPK dapat berpengaruh dalam pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, kesimpulan yang dijabarkan oleh Ramadhan menjelaskan bahwa pengaturan batas usia calon pimpinan KPK, tidak ada korelasinya dengan penguatan pemberantasan korupsi.
"Ini yang kemudian menjadikan landasan perubahan pengaturan mengenai batas minimum usia patut dipertanyakan. Dan ini menjadi catatan sejarah dalam proses 2019-2024," pungkasnya.