ICW Desak Dewas KPK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Terkait Labura

22 Oktober 2021 19:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
ICW mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK menindaklanjuti laporan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua KPK itu kembali dilaporkan oleh kedua eks penyidik KPK terkait dugaan pelanggaran etik.
ADVERTISEMENT
"ICW mendesak Dewan Pengawas untuk segera menindaklanjuti laporan mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, terkait dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (22/10).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lili dilaporkan terkait dengan kasus yang pernah ditangani oleh KPK di Labuhanbatu Utara. Yakni terkait kasus yang menjerat eks Bupati Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.
Diduga, ada komunikasi antara Lili Pintauli dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 bernama Darno. Lili diduga diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus oleh Darno.
Rizka selaku pelapor yang juga penyidik kasus tersebut menduga ada intervensi yang dilakukan Lili. Lili diduga memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Setyo Budiyanto untuk mempercepat penahanan tersebut.
ADVERTISEMENT
Setyo pun diduga melanjutkan perintah itu kepada Rizka. Rizka sempat menolak, tapi penahanan terhadap Khairuddin tetap dilakukan sebelum pilkada Labura 2020 digelar. Lili yang memimpin konferensi pers penahanan tersebut.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers penahanan Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus, pada 10 November 2020. Foto: KPK
Diduga, tujuan penahanan itu ialah untuk menjatuhkan suara anak Khairuddin yang ikut dalam Pilkada Labura 2020. Menurut Rizka, Khairuddin Syah Sitorus mempunyai bukti foto-foto pertemuan antara Lili Pintauli dengan Darno.
Terkait ini, Kurnia berharap Dewas dapat menggelar persidangan etik terhadap Lili. Hal tersebut untuk membuat terang dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Rizka dan Novel Baswedan.
"Jika pertemuan antara Lili dengan kandidat Bupati di Kabupaten Labuhanbatu Utara itu benar, maka jelas Komisioner KPK tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020," kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
Jika terbukti benar, kata Kurnia, ICW berharap sanksi tegas dijatuhkan Dewas. Bukan lagi pemotongan gaji seperti yang pernah dijatuhkan terkait kasus di Tanjungbalai, tetapi merekomendasikan Lili untuk mundur dari jabatan wakil ketua KPK.
"Hukuman yang pantas dijatuhkan terhadap Lili adalah sanksi berat dengan jenis hukuman rekomendasi agar ia mengundurkan sebagai Komisioner KPK," sambung Kurnia.
Ini kali kedua Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK. Sebelumnya, dia dilaporkan karena berkomunikasi dengan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai terkait perkara. Padahal, Syahrial sedang terjerat kasus di KPK. Isi komunikasi pun membahas soal perkara.
Atas perbuatannya, Lili Pintauli dinyatakan pelanggaran etik berat. Namun hukumannya hanya pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Hingga kini, ia pun hanya diproses secara etik. Padahal perbuatannya dapat dikategorikan pelanggaran pidana.
ADVERTISEMENT
Terkait laporan terhadap Lili yang terbaru, Dewas menyatakan sudah menerimanya. Akan tetapi, laporan itu dinilai terlalu sumir lantaran minum bukti. Dewas pun menyatakan tidak akan menindaklanjutinya. Sementara, belum ada tanggapan dari Lili terkait dengan pelaporan tersebut.