Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap dua penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB. Kedua pelaku merupakan anggota polisi aktif.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari konflik kepentingan, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Jokowi membentuk tim independen menangani kasus Novel. Sebab, pelaku dan penyidik sama-sama dari institusi Polri.
"Sejak dari awal kita mendorong adanya tim independen yang dibuat oleh Presiden. Ketika misalkan saat ini sudah diketahui siapa aktornya, harusnya Presiden dapat bersikap secara tegas, karena kemudian independensi akan menjadi bias apabila Kepolisian yang juga menangani kasus tersebut," ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah, di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/12).
"Sehingga, bentuklah tim independen yang dibuat oleh Presiden apabila Presiden berani," lanjutnya.
Menurut Wana, tim independen harus berisi orang-orang yang tidak memiliki hubungan dekat dengan kepolisian. Hal itu untuk menjamin transparansi dan independensi.
ADVERTISEMENT
Sebab, berkaca dari tim Satgas Polri sebelumnya, Wana berpandangan ada beberapa orang yang relasinya cukup dekat dengan Polri.
"Seharusnya tim ini berisi orang orang yang tidak pernah memiliki interaksi atau relasi yang sangat dekat dengan kepolisian. Itu yang dikhawatirkan akan bias, kesimpulannya sehingga tim independen ini harus orang-orang yang di luar relasi tersebut," sebutnya.
Wana mendesak Polri untuk menelusuri dugaan keterlibatan jenderal aktif yang dulu sempat disebutkan Novel. Saat diwawancarai kumparan beberapa waktu lalu, Novel mengaku sudah menyampaikan nama jenderal tersebut ke Polri.
"Yang disampaikan Mas Novel Baswedan, bahwa diduga ada jenderal yang terlibat dan harusnya kepolisian mencoba untuk menggali informasi-informasi semacam itu. Sehingga, aktor intelektual kemungkinannya ada yang lain," tutur Wana.
ADVERTISEMENT
Saat ini, RM dan RB yang ditangkap di Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) dijerat pasal penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.
Wana mendorong polisi agar turut mengungkap aktor intelektual di balik penyerangan tersebut. Sehingga, ancaman hukuman bisa ditingkatkan.
"Ketika ada aktor intelektual yang muncul artinya pasal tersebut bisa ditingkatkan lagi bukan sekedar penganiayaan," kata Wana.
"Dengan sudah tertangkapnya pelaku, kita perlu melihat sebenarnya gambaran kasus tersebut secara komprehensif, sehingga pengenaan pasalnya akan lebih jauh bijak," tambahnya.
Polisi belum bersedia mengungkap motif para pelaku. Saat konferensi pers di Polda Metro, pelaku RB hanya menyebut Novel "pengkhianat".