ICW Desak Kapolri Segera Bentuk Tim Eksaminasi Putusan Etik Brotoseno

18 Juni 2022 17:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raden Brotoseno. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Raden Brotoseno. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Peraturan ini dikeluarkan di tengah ramai polemik masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno di Kepolisian, padahal ia merupakan eks narapidana kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membentuk tim eksaminasi putusan etik Brotoseno berbekal aturan tersebut. Sebab, putusan etik yang tak memecat Brotoseno padahal sudah terbukti korupsi dinilai bermasalah.
"ICW mendesak agar Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd Brotoseno," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (18/6).
Kurnia mengatakan, sidang etik Brotoseno penuh dengan kejanggalan sehingga mesti diulang.
"Atas banyaknya kejanggalan dalam hasil akhir sidang etik Brotoseno, ICW mendorong agar eskalasi penanganannya bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dan putusan akhirnya adalah memberhentikan tidak dengan hormat Brotoseno," kata Kurnia.
"Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Mengingat proses peninjauan kembali hingga putusan akhir terkait Brotoseno ini cukup panjang, Kurnia mendesak agar Kapolri memberhentikan sementara polisi berpangkat AKBP itu. Pemberhentian sementara dilakukan hingga putusan sidang etik terbaru keluar.
"ICW meminta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik," pungkas Kurnia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Polemik terkait status Brotoseno ini mencuat usai ICW mempertanyakan mengapa eks koruptor tersebut masih berstatus sebagai anggota Polri. Padahal, ICW menilai Brotoseno layak untuk dipecat karena perilaku lancung yang ia lakukan.
Brotoseno merupakan koruptor yang perkaranya sudah inkrah. Dia divonis 5 tahun penjara karena menerima suap Rp 1,75 miliar terkait penanganan perkara. Ia bebas bersyarat pada 2020. Berdasarkan sidang etik, Polri memutuskan tidak memecat Brotoseno.
ADVERTISEMENT
Adapun Brotoseno terjerat kasus korupsi pada November 2016. Saat itu, dia berpangkat AKBP di Bareskrim Polri. Dia terjerat kasus korupsi dalam penanganan perkara cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.
Brotoseno saat itu dijerat bersama dengan anak buahnya yang bernama Dedy Setiawan Yunus. Keduanya diduga menerima suap Rp 1,9 miliar dari pengacara dan seorang swasta.
Kasus Brotoseno ini ditangani oleh pihak kepolisian. Setelah proses penyidikan berjalan beberapa bulan, kasus Brotoseno disidangkan pada 1 Februari 2017.
Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan, Brotoseno bersama Dedy didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar dari total commitment fee sebesar Rp 3 miliar dari Harris Arthur Hedar (pengacara) dan Lexi Mailowa Budiman (swasta).
Infografik Polemik Raden Brotoseno. Foto: kumparan
Dalam dakwaan, Brotoseno yang menjadi penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat itu disebut menerima suap agar menunda pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Persidangan pun bergulir, hingga memasuki tahap tuntutan. Jaksa meyakini Brotoseno terbukti bersalah. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Brotoseno 7 tahun penjara.
Namun pada sidang vonis, majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Brotoseno dinilai terbukti bersalah menerima suap untuk menghindarkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat. Vonis ini kemudian inkrah. Brotoseno dijebloskan ke penjara.
Setelah menjalani kurungan kurang dari 4 tahun, ia bebas bersyarat pada 29 September 2020. Dia bebas karena mendapatkan potongan hukuman.
Padahal dia seharusnya bebas pada 18 November 2021 bila berdasarkan hukuman yang diterimanya. Dia bebas karena dapat remisi 13 bulan 25 hari. Setelah bebas, nama dia sempat mencuat ke publik usai menikahi seorang artis yakni Tata Janeeta.
ADVERTISEMENT