ICW Desak Kortastipikor Benahi Integritas Polri, Tindak Polisi Korup

18 Oktober 2024 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat memaparkan hasil temuan ICW terkait tren vonis pelaku korupsi sepanjang tahun 2023, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat memaparkan hasil temuan ICW terkait tren vonis pelaku korupsi sepanjang tahun 2023, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia Corruption Watch (ICW) turut merespons pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di tubuh Polri (Kortastipikor Polri). Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, yang harus ditekankan soal pembentukan korps tersebut adalah evaluasi kerja dan apa target yang dijanjikan Kapolri terkait pembentukan itu.
ADVERTISEMENT
"Sebab, kalau berkaca pada beberapa tahun ke belakang dan sebenarnya sudah laten terjadi, Polri selalu tertinggal jauh dari KPK atau Kejaksaan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas perkara, dalam menindak praktik korupsi," kata Kurnia dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/10).
Oleh karena itu, lanjut Kurnia, selain merekonstruksi kelembagaan, ICW juga mendorong agar Kapolri juga melakukan upaya lain, salah satunya meningkatkan kompetensi penyidik agar tidak terlihat sekadar gimik semata.
"Di luar itu, ICW mendesak agar Kortastipikor dapat lebih menitikberatkan pada pembenahan integritas internal Polri dengan melakukan penindakan kepada oknum polisi korup. Praktik melindungi atau mendiamkan rekan sejawat yang korup mutlak harus ditindak," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Di dalamnya, tertuang aturan soal pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor).
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 20A di Perpres tersebut, dijelaskan Kortastipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan korupsi. Posisi Kortastipikor ini akan langsung berada di bawah kendali Kapolri.
Berikut tugasnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 20A ayat (2) di Perpres tersebut: "Membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi."
Kortastipikor ini akan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipikor ) yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kakortastipikor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipikor.