ICW Desak KPK Evaluasi Pejabatnya, Usut Hambatan Proses Hukum Eddy Hiariej

23 April 2024 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk mengusut penyebab mandeknya proses hukum terhadap eks Wamenkumham Eddy Hiariej. KPK diminta untuk memanggil jajaran strukturalnya untuk mengusut hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mendesak agar Pimpinan KPK memanggil seluruh jajaran pimpinan di struktural kedeputian penindakan, mulai dari Direktur Penyelidikan (Endar Priantoro), Direktur Penyidikan (Asep Guntur Rahayu), Direktur Penuntutan (Bima Suprayoga), dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi (Rudi Setiawan) terkait mandeknya proses administrasi hukum dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (23/4).
Menurut Kurnia, pemanggilan struktural kedeputian penindakan ini dianggap penting untuk menelusuri siapa pejabat yang ingin menghambat proses hukum Eddy.
"Hal di atas penting dilakukan untuk menelusuri siapa pejabat yang sepertinya ingin menunda atau menghambat proses hukum Eddy pasca dikabulkannya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Kurnia.
ICW merekomendasikan bagi jajaran yang tidak mematuhi perintah pimpinan KPK, maka pihak tersebut agar dikembalikan ke instansi asalnya.
ADVERTISEMENT
"Bila ternyata ditemukan ada di antara mereka yang tidak patuh terhadap perintah pimpinan, ICW merekomendasikan agar pihak tersebut segera dikembalikan ke instansi asalnya, entah itu kepolisian atau kejaksaan," tuturnya.
ICW juga meminta Dewas KPK memperhatikan proses administrasi dari surat perintah penyidikan Eddy yang dianggap lambat.
"Selain itu, ICW juga meminta agar Dewan Pengawas memperhatikan proses administrasi surat perintah penyidikan dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang disinyalir berjalan lambat," pungkasnya.
Dalam kasusnya, Eddy Hiariej bersama dua anak buahnya diduga bersama-sama menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Namun statusnya itu gugur usai diputus menang praperadilan. Hingga saat ini, KPK tak kunjung kembali menjerat Eddy sebagai tersangka.