ICW Desak Polda Metro Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

18 Maret 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ICW mendorong Polda Metro Jaya untuk mencegah Firli Bahuri ke luar negeri. Pencegahan dinilai perlu dilakukan karena tidak jelas keberadaan mantan Ketua KPK sekaligus tersangka kasus suap itu.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW, Diky Anandya, merujuk pernyataan pengacara Firli Bahuri yang mengaku tidak bisa menghubungi kliennya tersebut. Tak lama setelah Firli mangkir dari pemeriksaan pada 26 Februari 2024.
"Pada perkembangannya, Senin, 26 Februari 2024 lalu, Firli kembali mangkir dari panggilan penyidik. Namun, menariknya, berdasarkan informasi dari kuasa hukum Firli bahwa ia mengaku hilang kontak dengan kliennya. Hal ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat mengenai keberadaan Firli. Dari sini muncul kekhawatiran masyarakat akan adanya dugaan Firli berencana melarikan diri," ujar Diky dalam keterangan tertulisnya pada Senin (18/3).
Diky pun mendesak agar penyidik segera mengajukan upaya pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kemungkinan Firli kabur ke luar negeri.
"Maka dari itu, guna menepis kekhawatiran di atas, ICW mendesak kepada tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk segera mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi demi kepentingan hukum terhadap Firli. Permintaan pencegahan ini juga dilakukan agar Firli bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Lebih dari 100 hari, Firli Bahuri menyandang status tersangka. Namun, Firli Bahuri belum ditahan penyidik dengan dalih belum diperlukan.
Purnawirawan polri itu terakhir kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 19 Januari 2024. Setelah itu, ia mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seharusnya tanggal 16 dan 26 Februari Firli kembali melakukan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. Namun ia tak kunjung datang untuk diperiksa.
Pada 26 Februari 2024, Ian Iskandar selaku pengacara Firli Bahuri sempat memberikan kepada wartawan bahwa kliennya sedang diperiksa penyidik. Namun, hal tersebut dibantah polisi. Firli disebut belum hadir.
Dua hari kemudian, Pengacara Firli Bahuri, Fahri Bachmid, mengaku tak bisa menghubungi kliennya. Namun, Ian Iskandar mengklarifikasi bahwa Firli Bahuri berada di rumah.
ADVERTISEMENT
Ian pun menyatakan Firli Bahuri tidak mangkir dari panggilan. Menurut dia, Firli tidak memenuhi panggilan karena ada kegiatan lain. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut.
"Ada kegiatan yang bersamaan. Gitu aja," kata Ian saat dihubungi wartawan, Rabu (28/2).