ICW: Dewas KPK Harus Laporkan Pidana Lili Pintauli ke Polisi
ยทwaktu baca 4 menit

ICW memberikan pernyataan terhadap vonis terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK terkait dua hal.
Pertama, menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Meski sanksi berat yang dijatuhkan, hukuman dari Dewas KPK hanya berupa pemotongan gaji pokok. Jika dihitung, hanya sekitar Rp 1,8 juta. Sementara tunjangan Pimpinan KPK nilainya puluhan juta.
Dalam pernyataannya, ICW mengatakan pelanggaran etik itu semakin memperjelas ada permasalahan serius di KPK. Terutama dalam hal menjaga integritas, di antara Komisioner KPK.
Terkait vonis terhadap Lili, ICW menilai putusan Dewas KPK terbilang ringan. Sebab, tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Lili.
"Bisa dibayangkan, Lili secara sadar memanfaatkan jabatannya selaku komisioner untuk mengurus kepentingan keluarga yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan tugas dan kewenangan KPK," tulis pernyataan ICW, dikutip Senin (30/8).
"Selain itu, Lili juga turut membantu perkara mantan Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial, dengan cara menjalin komunikasi dan memberikan kontak seorang advokat di Medan," tambah ICW.
ICW menegaskan, apa yang dilakukan Lili Pintauli sudah bisa disebut sebagai perbuatan koruptif. Dewas KPK seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga memintanya segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.
"Desakan agar Lili Pintauli segera hengkang dari KPK bukan tidak berdasar. Ada sejumlah alasan, baik secara yuridis maupun moral, yang melandasinya. Pertama, tindakan Lili sudah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Regulasi itu menyebutkan bahwa Komisioner KPK berhenti karena terbukti melakukan perbuatan tercela," tulis ICW.
ICW menuturkan, sebenarnya bukan hanya dua perbuatan ini saja Lili melanggar etik. Sebab berdasarkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM RI, terungkap ada malaadministrasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pimpinan KPK --salah satunya Lili-- dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK.
"Pada regulasi lain, tepatnya Bab II Angka 2 Etika Politik dan Pemerintahan TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, sudah menegaskan pula bahwa pejabat publik harus siap untuk menanggalkan jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran dan tidak mampu memenuhi amanah yang diberikan kepadanya," jelas ICW.
ICW mengaku tidak habis pikir dengan putusan etik yang dijatuhi Dewas KPK kepada Lili. Putusan itu hanya memperburuk citra KPK di mata masyarakat. ICW mengingatkan, tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga antirasuah terus menurun sejak beberapa waktu terakhir.
"Berdasarkan catatan ICW, setidaknya ada tujuh lembaga survei pada tahun 2020 lalu mengkonfirmasi hal yang sama. Hal ini pun wajar, mengingat banyaknya kontroversi yang dihasilkan oleh Komisioner KPK baru, mulai dari ketidakmampuan mengelola internal kelembagaan, menurunnya performa kinerja penindakan, hingga ketiadaan konsep pencegahan korupsi yang jelas," tutur ICW.
"Sehingga, secara moral, meskipun tidak disebut dalam putusan Dewan Pengawas, lebih baik Lili segera mengundurkan diri," tegas ICW.
Berangkat dari putusan ini, masyarakat bisa melihat jelas bahwa penegakan etik di KPK tidak bertaji. Sebab, sejak satu tahun terakhir, Dewas KPK enggan menjatuhkan sanksi berat kepada pejabat tinggi KPK yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Misalnya, rendahnya hukuman kepada Firli Bahuri saat terbukti menggunakan helikopter mewah, penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan yang dianggap benar, dan tidak adanya hukuman ketika salah satu anggota Dewan Pengawas, Indriyanto Seno Adji, turut mengomentari penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan," kata ICW.
Oleh sebab itu, berkaca dari tindakan Lili, ICW merekomendasikan dua langkah hukum. Salah satunya, meminta Dewas KPK melaporkan Lili ke kepolisian.
Berikut dua rekomendasi ICW terhadap Dewas KPK:
1. Kedeputian Penindakan KPK Harus Mendalami Potensi Suap di Balik Komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan Mantan Wali Kota Tanjung Balai
Penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK. Sebab, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu.
"Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup," tutur ICW.
2. Dewan Pengawas Harus Melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Kepolisian
Langkah hukum ini bukan kali pertama dilakukan oleh KPK. Pada 2009, Komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut ketika melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura.
Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK.
