ICW Dkk Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pelontar Gas Air Mata di Polisi

2 September 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koalisi Masyarakat Sipil yang berasal dari ICW, YLBHI, LBH Pers, PSHK, dan AJI Jakarta usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas air mata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koalisi Masyarakat Sipil yang berasal dari ICW, YLBHI, LBH Pers, PSHK, dan AJI Jakarta usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas air mata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pers, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan AJI Jakarta, mendesak KPK untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan pepper projectile launcher, salah satu perangkat untuk kebutuhan penggunaan gas air mata oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
Koordinator ICW yang juga tergabung dalam koalisi tersebut, Agus Sunaryanto, menyebut ada sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam pengadaan tersebut.
"Pertama, dugaan persekongkolan tender yang mengarah kepada merek tertentu. Itu satu hal. Kemudian, yang kedua terkait dengan indikasi mark up atau pemahalan harga yang dilakukan oleh panitia pengadaan, yang bagi kami ini ada persoalan ketidakcermatan dalam menyusun harga perkiraan sendiri," ujar Agus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/9).
Ia menyebut, dugaan mark up pengadaan tersebut mencapai Rp 26 miliar. Agus pun mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dugaan indikasi mark up-nya ini mencapai sekitar Rp 26 miliar. Nah, itu sudah kami sampaikan kepada pimpinan KPK, termasuk kepada bagian Pengaduan Masyarakat agar itu segera ditindaklanjuti," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Agus juga menyayangkan tindakan represi yang dilakukan oleh aparat kepolisian, terutama saat melakukan pengamanan demo beberapa waktu lalu. Hal itu juga mendasari pelaporannya kepada komisi antirasuah.
"Jadi, sangat ironis sekali kalau kemudian, kalau masyarakat memberikan pajaknya untuk penyediaan alat pengamanan, gitu, ya, untuk masyarakat, tapi justru masyarakat menerima dampak negatif terhadap pengadaan gas air mata tersebut," tutur Agus.
Koalisi Masyarakat Sipil yang berasal dari ICW, YLBHI, LBH Pers, PSHK, dan AJI Jakarta usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas air mata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan.
Agus menekankan bahwa pengadaan itu bukan hanya terjadi di tahun 2023 saja. Melainkan, juga pada tahun 2022. Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut juga bukan hal yang sulit untuk ditangani oleh KPK.
"Apalagi tipikal dari kasus pengadaan ini berdasarkan dari diskusi kami di atas tadi, itu tidak terlalu sulit untuk ditangani, banyak hal informasi yang sifatnya tidak rahasia, bisa diakses oleh publik di berbagai website," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Termasuk soal penyedianya sendiri, itu sudah menyampaikan misalnya berapa harganya, jadi sangat mudah untuk mengkomparasi atau membandingkan harga dari pepper projectice launcher ini, termasuk alat pendukungnya," lanjut Agus.
Personel Korps Brimob Polda Metro Jaya menembakkan gas air mata ke arah massa yang ricuh saat simulasi pengamanan pemilu di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa membeberkan informasi yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).
"Dumas dan Penyelidikan saya tidak diberi akses info untuk dipublish, kecuali pelapornya berbicara sendiri kepada wartawan," kata Tessa saat dikonfirmasi, Senin (2/9).
Akan tetapi, Tessa menjelaskan alur yang dilakukan KPK dalam menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat.
"Bila ada pelaporan atau pengaduan yang masuk maka akan dilakukan verifikasi. Dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpulan info," ucap dia.
"Bila dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka akan diproses ke tingkat Penyelidikan. Dan bila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT