ICW Dkk Desak Polri Transparan Buka Data Pengadaan Alat Sadap Pegasus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aksi ICW di Humas Polri, Jakarta, Senin (9/10/2023).  Foto: ICW
zoom-in-whitePerbesar
Aksi ICW di Humas Polri, Jakarta, Senin (9/10/2023). Foto: ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polri untuk transparan membuka dokumen pengadaan alat sadap dengan metode "Zero Click" atau yang dikenal dengan sebutan Pegasus (Kuda Terbang).

ICW bersama koalisi masyarakat sipil mendatangi Mabes Polri pada Senin (9/10). Kedatangan mereka terkait meminta transparansi dan akuntabilitasnya soal pengadaan alat tersebut. Mereka menyinggung laporan Konsorsium Indonesia Leaks pada (11/6) lalu.

"Laporan tersebut menyebutkan bahwa alat surveillance telah masuk ke Indonesia dan diduga tidak hanya untuk penanganan kejahatan luar biasa seperti korupsi, Narkoba, dan terorisme, melainkan juga kepentingan lain terkait politik di tahun 2019," dikutip dari keterangan ICW.

ICW menilai tanpa kejelasan transparansi dan akuntabilitasnya, hal tersebut tidak hanya melanggar hukum (unlawful) tetapi juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merusak demokrasi di Indonesia.

Aksi ICW di Humas Polri, Jakarta, Senin (9/10/2023). Foto: ICW

"Sebagaimana diketahui, Pegasus merupakan alat penyadapan milik perusahaan NSO Group asal Israel. Perangkat berbasis software tersebut dilaporkan telah dimiliki oleh sejumlah lembaga intelijen dan penegak hukum di Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia tercatat pertama kali melakukan pengadaan alat tersebut pada tahun 2017. Berdasarkan data di situs Opentender.net, paket pengadaan terlacak tahun 2017 dipesan untuk Polda Metro Jaya dengan nilai kontrak Rp 98 miliar," urai ICW.

ICW menilai persoalan adanya Pegasus di Indonesia bukan hal yang dapat disepelekan. Mengingat cara kerja alat tersebut yang lebih canggih, berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan di luar isu penegakan hukum.

"Pascaditerbitkannya laporan Indonesia Leaks memberikan gambaran mengenai ancaman penyadapan serampangan di Indonesia. Sebagai contoh, dalam konteks politik, alat ini ditengarai pernah digunakan untuk menyadap target aktor politik seperti Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga pada 2019 lalu," sebut ICW.

Aksi ICW di Humas Polri, Jakarta, Senin (9/10/2023). Foto: ICW

Oleh karena itu, ICW memberi catatan penting merespons temuan penggunaan alat tersebut.

Berikut catatan ICW:

Pertama, alat sadap dengan metode zero click dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. Sebab, Pegasus berpotensi menjadi alat untuk merepresi pembela HAM tanpa memerlukan aktivasi klik dari pemilik perangkat sekalipun perangkat tersebut sudah terenkripsi. Di luar negeri, menurut laporan Citizen Lab, perangkat Pegasus juga pernah digunakan untuk operasi pembungkaman melawan demonstran di Thailand tahun 2020-2021, dikatakan 30 orang terinfeksi Pegasus.

Kedua, Polri tidak pernah membuka dokumen pengadaan pengadaan alat material khusus pengembanggan zero click instrusion system kepada publik. Padahal, jika merujuk pada Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk kepolisian, memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi pengadaan barang/jasa, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan dan pelaksanaan. Artinya, Polri harus transparan dan akuntabel untuk setiap pembelian alat melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, termasuk pembelian alat sadap. Transparansi dan akuntabilitas jadi salah satu prasyarat bagi kepolisian guna upaya memastikan penggunaan anggaran negara tidak disalahgunakan, dan sebagai pertanggungjawaban kepada publik.

Ketiga, patut diduga proses pembelian zero click intrusion system memiliki potensi kecurangan. Hal ini didasarkan atas beberapa pemantauan yang dilakukan oleh ICW, yaitu: a). adanya potensi kompetisi semu saat proses pemilihan penyedia; b). Polri patut diduga melakukan tender hanya sebagai syarat formalitas karena pada pengadaan tahun 2018 hanya satu penyedia yang memiliki syarat kualifikasi yang ditentukan.

Lebih lanjut ICW mendesak:

  1. Kepolisian Republik Indonesia melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) segera membuka pengadaan almatsus pengembangan “zero click intrusion system” Tahun 2018 ke publik sesuai dengan mandat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021;

  2. Komisi III DPR segera memanggil Kapolri dan pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan alat sadap Pegasus. Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang mengancam kebebasan demokrasi;

  3. Pemerintah harus mengatur ketentuan penyadapan yang tidak hanya berguna untuk penegakan hukum melainkan juga agar menjamin rasa aman bagi masyarakat dan menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Belum ada keterangan dari Polri mengenai desakan ICW tersebut.