Pakai Topeng Tikus, ICW Dkk Protes PKPU Beri Karpet Merah Eks Koruptor Nyaleg

28 Mei 2023 11:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aliansi Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas melakukan aksi teatrikal di depan KPU RI, Minggu (28/5).  Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aliansi Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas melakukan aksi teatrikal di depan KPU RI, Minggu (28/5). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ICW bersama sejumlah lembaga melakukan aksi teatrikal di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat, Minggu (28/5). Mereka mengkritik peraturan KPU No. 10 dan No. 11 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Kedua peraturan itu dinilai memberi 'karpet merah' bagi mantan terpidana korupsi untuk menjadi caleg. ICW dkk juga menyoroti keterwakilan perempuan 30 persen yang termuat dalam PKPU tersebut.
Dalam aksinya, ICW dkk memakai topeng tikus, dan seorang peraga memakai topeng berwajah Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim digambarkan sedang mengalungkan bunga kepada sejumlah orang yang mengenakan rompi oranye, seragam tahanan korupsi khas KPK.
Aliansi Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas melakukan aksi teatrikal di depan KPU RI, Minggu (28/5). Foto: Hedi/kumparan
"[kami] mengadakan aksi teatrikal terkait dengan diundangkannya dua aturan kelembagaan KPU, yaitu Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2023, yang kami lihat di dalam aturan itu banyak sekali problemnya, mulai dari KPU memberikan karpet merah kepada pelaku korupsi, kemudian yang kedua ada permasalahan keterwakilan perempuan di sana. Dan yang ketiga ketika KPU justru menghapus ketentuan laporan harta kekayaan penyelenggara negara [LHKPN]," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu (28/5).
ADVERTISEMENT
ICW dkk menilai, PKPU itu justru membuat pengecualian masa jeda waktu 5 tahun menjadi pidana tambahan pencabutan hak politik, sehingga bisa menjadi caleg tanpa jeda 5 tahun.
"Bagi kami, kebijakan itu adalah kebijakan yang mempermudah dan memberikan kemudahan bagi mantan pelaku korupsi untuk maju ke kancah politik melalui proses pemilihan anggota legislatif," ujar Kurnia.
Aliansi Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas melakukan aksi teatrikal di depan KPU RI, Minggu (28/5). Foto: Hedi/kumparan
Aliansi Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas melakukan aksi teatrikal di depan KPU RI, Minggu (28/5). Foto: Hedi/kumparan
"Maka dari itu, hari ini kami mengadakan aksi teatrikal yang mana, di sana ada seseorang yang menggunakan topeng Ketua KPU, Bapak Hasyim Asy'ari yang kami berusaha perlihatkan kepada masyarakat, di sini digunakan rompi oranye yang menjadi seolah-olah mantan terpidana korupsi. Nanti mereka akan mendatangi Ketua KPU dan Ketua KPU memberikan kalung bunga kepada mereka dengan artian KPU menyambut mereka untuk menjadi calon anggota legislatif," jelas Kurnia.
ADVERTISEMENT
Kurnia menjelaskan, KPU memberikan jalan mulus bagi terpidana korupsi dengan menghitung pidana pencabutan hak politik. Padahal, dalam putusan MK, para terpidana korupsi diberikan jeda 5 tahun sebelum kemudian kembali ke dunia politik.
"Mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai anggota legislatif berdasarkan putusan MK harus melewati masa jeda 5 tahun. Namun tiba-tiba Pak Hasyim Asy'ari bersama dengan seluruh Komisioner KPU mempermudah mereka untuk masuk ke wilayah politik, maju sebagai calon anggota legislatif. Dengan menghitung pidana tambahan pencabutan hak politik," tambah Kurnia.
Aliansi Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas melakukan aksi teatrikal di depan KPU RI, Minggu (28/5). Foto: Hedi/kumparan
Dengan PKPU itu, maka mantan terpidana korupsi bisa menjadi Caleg dengan hanya mengacu pada pidana tambahan yang dijatuhkan pada saat vonis.
"Jika mereka dikenakan pencabutan hak politik misalnya 2 tahun, maka tahun kedua mereka bisa langsung maju sebagai anggota legislatif," lanjut Kurnia.
ADVERTISEMENT
Selain memperlihatkan Ketua KPU memberikan kalung kepada terpidana korupsi, mereka juga menunjukkan poster bertuliskan kontak KPU.
"Dalam banyak poster kami di belakang, kami mengatakan jika para mantan terpidana korupsi ingin lebih cepat maju sebagai anggota legislatif mereka harusnya berterima kasih kepada KPU dan segera menghubungi KPU, karena KPU membuka pintu lebar mereka untuk bisa menjadi calon anggota legislatif," kata Kurnia.
"Eks Napi koruptor mau nyaleg instan? Silakan hubungi KPU RI (021) 31937223," begitu poster yang ditunjukkan di depan KPU.