ICW Harap Kasus Brotoseno Jadi Pembelajaran, Desak Polri Buat Timsus Antikorupsi

14 Juli 2022 20:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raden Brotoseno. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Raden Brotoseno. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar pemecatan Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri, AKBP Raden Brotoseno, dapat menjadi pelajaran ke depan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan seluruh jajarannya.
ADVERTISEMENT
Pengalaman itu menjadi penting bagi Polri untuk tidak lagi mentolerir segala bentuk potensi praktik rasuah di Korps Bhayangkara.
"Pemecatan Brotoseno ini harus dijadikan pelajaran penting bagi seluruh jajaran anggota kepolisian, terutama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar tidak lagi mentolerir praktik korupsi di tubuh Polri," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7).
Meski begitu, pemecatan Brotoseno dipandang ICW bukanlah akhir dari upaya pemberantasan rasuah di tubuh Polri. Menurut Kurnia, dibutuhkan kerja simultan untuk memastikan praktik rasuah tak lagi terjadi.
"Bagi ICW, pemecatan Brotoseno ini bukan merupakan babak akhir pemberantasan korupsi di lembaga kepolisian. Mestinya Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri," ucap Kurnia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk mengantisipasi kasus macam Brotoseno tak terulang kembali, ICW merekomendasikan Kapolri agar dapat segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah untuk merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri.
ADVERTISEMENT
"Sebab, regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikannya sebagai suatu kejahatan luar biasa. Bagaimana tidak, ketentuan tersebut faktanya masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi (seperti Brotoseno) untuk dapat pengampunan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian," ungkap Kurnia.
"Maka dari itu, ke depan, poin revisi PP 1/2003 harus menghapus syarat persidangan KKEP dalam klausul khusus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni, Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi," lanjut dia.

Desak Pembentukan Tim Khusus Antikorupsi

Untuk menegaskan komitmen antikorupsi di tubuh Kepolisian, ICW juga mendorong agar Kapolri dapat membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum. Tim itu nantinya dapat dibebankan tugas untuk menyelidiki dan menyidik anggota kepolisian yang diduga melakukan praktik korupsi.
ADVERTISEMENT
Opsi itu menurut Kurnia menjadi penting agar kemudian lembaga penegak hukum seperti Polri nantinya dapat terbebas dari praktik korupsi.
"Berkaca pada peristiwa Brotoseno, ICW mengingatkan kepada Polri agar lebih responsif terhadap kritik, masukan, dan pertanyaan dari masyarakat. Sebab, isu Brotoseno ini sudah kami tanyakan melalui surat resmi ke kepolisian sejak bulan Januari lalu, namun hingga akhir Mei tidak kunjung dibalas," kata Kurnia.
"Jadi, dapat kami simpulkan bahwa Polri lambat dan baru bergerak jika suatu permasalahan viral terlebih dahulu di tengah masyarakat," pungkasnya.
AKBP Raden Brotoseno dalam acara bincang-bincang di YouTube Bareskrim Polri sekitar 1 tahun yang lalu. Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube Bareskrim Polri
Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah selesai dilakukan terhadap AKBP Raden Brotoseno. Sidang KKEP PK memutuskan Polri memecat Brotoseno.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan hasil dari sidang KKEP PK memutuskan AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Nantinya, sekretariat KKEP PK akan ke SDM Polri untuk menindaklanjuti untuk menerbitkan KKEP PDTH.
ADVERTISEMENT
Polemik terkait status Brotoseno ini mencuat usai ICW mempertanyakan mengapa eks koruptor tersebut masih berstatus sebagai anggota Polri. Padahal, ICW menilai Brotoseno layak untuk dipecat karena perilaku lancung yang ia lakukan.
Brotoseno merupakan koruptor yang perkaranya sudah inkrah, dia divonis 5 tahun penjara karena menerima suap Rp 1,75 miliar terkait penanganan perkara. Ia bebas bersyarat pada 2020. Berdasarkan sidang etik, Polri memutuskan tidak memecat Brotoseno. Sehingga ia kembali bertugas di Bareskrim Polri. Namun kini dia dipecat.
Terkait hal ini, Brotoseno belum memberikan tanggapannya.