ICW Harap Pansel Capim KPK Tengok Kesalahan 2019 yang Lahirkan Firli Bahuri

30 Mei 2024 20:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat diwawancarai wartawan di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat diwawancarai wartawan di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi pemerhati pemberantasan korupsi, berharap 9 panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK belajar pada kesalahan penjaringan pimpinan pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Produk pimpinan yang dilahirkan Pansel 5 tahun lalu itu dianggap gagal karena melahirkan pimpinan seperti Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar. Kedua bekas pimpinan KPK ini sama-sama dietik karena dugaan penerimaan gratifikasi, bahkan Firli sudah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan.
Dua pimpinan tersebut dinilai ICW sebagai bagian dari kesalahan Pansel yang tidak transparan dalam melakukan penjaringan. Meloloskan orang-orang yang dianggap nirintegritas.
“Belajar dari kerja Pansel tahun 2019 yang lalu, yang pertama tentu kami mendesak agar Pansel bekerja transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada hal-hal yang ditutup-tutupi dari masyarakat,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (30/5).
ICW berharap Pansel benar-benar mempertimbangkan rekam jejak calon komisioner maupun Dewan Pengawas KPK yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Rekam jejak yang mereka maksud tidak terbatas pada rekam jejak hukum, tetapi juga etik. Bagian akhir ini dinilai tak diperhatikan pada penjaringan yang dilakukan Pansel tahun 2019. Dan lahirlah Firli Bahuri dan Lili Pintauli.
“Terbukti ketika Pansel mengabaikan aspek etik khususnya kepada Firli Bahuri, kekhawatiran masyarakat akhirnya benar, ketika yang bersangkutan terpilih tersandung permasalahan etik, bahkan tersandung permasalahan hukum di Polda Metro Jaya,” ungkap Kurnia.
“Kesalahan tahun 2019 tidak boleh diulang,” tegas dia.
ICW mendesak Pansel mengedepankan nilai-nilai integritas selama proses penjaringan. Cermin integritas paling konkret adalah kepatuhan melaporkan harta kekayaan alias LHKPN baik bagi penyelenggara negara aktif.
“Pada proses seleksi administrasi, sederhananya, ketika penyelenggaraan negara atau mantan penyelenggara negara tidak patuh melaporkan LHKPN maka itu harus dicoret sejak awal proses seleksi,” pinta ICW.
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Nilai independensi pun harus dikedepankan. ICW mewanti-wanti pendaftar pimpinan KPK dan anggota Dewas membawa agenda dan kepentingan kelompok dan warna partai.
ADVERTISEMENT
Pansel diminta selektif. Karena Pimpinan KPK yang memiliki keterikatan atau kedekatan tertentu dengan kelompok atau partai akan menghambat penegakan hukum.
“Kalau mereka akan terpilih menjadi batu sandungan dan bias dalam melakukan penegakan hukum di KPK,” imbuh Kurnia.
Presiden Joko Widodo telah menunjuk 9 Pansel calon pimpinan KPK. Sembilan Pansel itu diketuai oleh Muhammad Yusuf Ateh yang juga sebagai Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Wakilnya adalah Rektor Institut Pertanian Bogor, Prof. Arif Satria. Dengan anggota Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Prof. Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.
Pansel yang mewakili unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil tersebut akan mencari dan menjaring calon komisioner KPK, pengganti periode Firli Bahuri — yang saat ini diteruskan Nawawi Pomolango dkk.
ADVERTISEMENT