ICW: Ketua MK Sebaiknya Mengundurkan Diri Secara Terhormat

23 Maret 2022 12:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat memberikan pidato. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat memberikan pidato. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
ICW mendorong Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur. Menurut ICW, hal tersebut akan menjadi langkah yang terhormat bagi Anwar Usman.
ADVERTISEMENT
Dorongan mundur itu terkait rencana pernikahan Anwar Usman dengan adik Presiden Jokowi yang bernama Idayati. Keduanya sudah lamaran dan segera melangsungkan pernikahan.
Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan soal pernikahan Anwar Usman dan Idayati. Melainkan potensi terjadinya konflik kepentingan lantaran Ketua MK menjadi ipar Presiden.
"Tidak ada yang melarang perkawinan antarindividu, tapi kalau perkawinan pejabat tinggi negara dengan anggota keluarga pejabat tinggi negara lainnya dilakukan, tentu memunculkan potensi penyalahgunaan kewenangan di masa depan, tak ubahnya dinasti yang banyak kita kritisi terjadi di pemerintahan daerah," kata Lola kepada wartawan, Rabu (23/3).
Lalola Easter Kaban saat Catatan Akhir Tahun ICW Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut dia, potensi konflik kepentingan rawan terjadi. Apalagi, ada kemungkinan adanya konflik kepentingan Presiden dengan kewenangan Ketua MK.
ADVERTISEMENT
"Langkah yang terhormat tentu adalah Ketua MK sebaiknya mengundurkan diri secara terhormat. Karena kondisi yang berkembang sekarang ini (penundaan pemilu), sangat berdekatan dengan kewenangan yang dimilikinya, jika pada akhirnya ada upaya hukum yang diambil seperti uji materil UU," kata Lola.
Pengamat Feri Amsari. Foto: Antara
Dorongan mundur juga datang dari Dosen Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menilai pernikahan Anwar Usman dan Idayati akan berdampak secara ketatanegaraan.
Anwar Usman merupakan Ketua MK. Sementara dalam setiap pengujian UU di MK, Presiden Jokowi pasti menjadi pihak terkait. Mengingat bahwa pembuatan UU merupakan kesepakatan antara eksekutif (presiden/pemerintah) dengan legislatif (DPR).
"Bagaimanapun Ketua MK akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan Presiden dan kepentingan politik Presiden. Misalnya pengujian UU IKN," kata Feri Amsari.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Foto: Muhammad Adimaja/Antara
Sementara mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai soal konflik kepentingan penanganan perkara tak bisa digeneralisasi. Menurut dia, konflik kepentingan ini tergantung dengan kasus per kasus, tak bisa dikaitkan dengan seluruhnya yang ditangani MK.
ADVERTISEMENT
Karena itu, kata Jimly, jika berkaitan dengan perkara presiden, Anwar Usman cukup dengan nonaktif saja. Tidak perlu sampai mundur dari jabatannya sebagai hakim MK.
"Karena itu kalau mau mundur dari jabatan ketua atau sebagai hakim, cukup nonaktif tetapi hanya terkait kasus-kasus tertentu saja. Jangan digeneralisasi," ucap dia.
Presiden Jokowi menghadiri Sidang Pleno Khusus Laporan Mahkamah Kostitusi 2021. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Anwar Usman dan Idayati rencananya menikah pada 26 Mei 2022. Prosesi pernikahan rencananya digelar di Solo sebagai kota asal Idayati dan kota asal Anwar Usman, Bima.
Lamaran Anwar Usman kepada Idayati diterima oleh keluarga yang diwakili oleh Jokowi pada 12 Maret 2022 di Solo. Idayati yang berusia 56 tahun mengaku senang atas lamaran itu.