ICW Kirim Kerokan dan Balsem Anti-Masuk Angin ke Dewas KPK

15 Juli 2022 16:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ICW kirimkan balsem antimasuk angin ke Dewas KPK. Foto: ICW
zoom-in-whitePerbesar
ICW kirimkan balsem antimasuk angin ke Dewas KPK. Foto: ICW
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal di depan kantor Dewas KPK di Gedung ACLC, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka membawa balsem anti-masuk angin, yang diserahkan kepada Dewas KPK, terkait dengan gugurnya kasus dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
ADVERTISEMENT
"Iya kami hari ini aksinya memberikan balsem anti masuk angin kepada Dewas karena kami merasa dari awal saat proses persidangan kode etik sampai pada penetapan langkah Dewas masuk angin," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Balsem ini, kata Kurnia, diberikan kepada Dewas agar lebih objektif, independen, dan profesional dalam menangani dugaan pelanggaran etik. Sebab karena Dewas KPK masuk angin, kinerja-kinerjanya pun jadi bermasalah.
"Akibat tindakan absurd dan 'masuk angin' dari Dewan Pengawas itu, Insan KPK, termasuk pimpinan, akan sangat mudah menghindar dari sanksi etik, yakni dengan cara mengundurkan diri. Sehingga, pihak tersebut terhindar dari sanksi dan merasa perbuatannya tidak menyalahi aturan apa pun," kata Kurnia.
Terkait laporan Lili ini, kasusnya memang digugurkan oleh Dewas. Dewas beralasan karena Lili mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah upaya dari masyarakat untuk menyadarkan dewas agar lebih objektif, independen dan profesional menangani dugaan pelanggaran kode etik," ucap Kurnia.
Sebab, Kurnia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengusutan etik Lili Pintauli oleh Dewas. Salah satunya, Dewas dinilai sudah mengetahui bahwa Lili telah mundur dari pimpinan pada 30 Juni 2022 berbarengan dengan surat yang dikirimkan ke Presiden.
Tetapi Dewas tetap menjadwalkan sidang perdana digelar pada 5 Juli 2022.
"Itu menandakan dewas tidak begitu mempedulikan status LPS (Lili) sebagai pimpinan KPK.
"Kami tentu tidak bisa menerima argumentasi Dewas KPK saat konpers beberapa waktu lalu mengatakan kalau seandainya putusan sudah dibacakan sanksi beratnya adalah pengunduran diri, sedangkan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri untuk apa tetap digelar persidangan kode etik. Hal itu penting untuk kepastian bagi LPS sendiri, dan kepastian bagi seluruh masyarakat Indonesia," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Kurnia juga mengungkapkan kekecewaan kepada sikap Presiden Jokowi yang mengeluarkan keputusan pemberhentian kepada Lili. Padahal, Lili tengah dihadapkan dengan sidang etik di Dewas KPK.
"Kami juga kecewa dengan sikap Presiden Joko Widodo yang seolah tidak mengetahui bahwa Saudari Lili sedang menjalani proses persidangan kode etik di Dewan Pengawas," kata Kurnia.
"Mestinya Presiden tidak secara langsung mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan Saudari Lili, namun menunggu hingga persidangan dugaan pelanggaran kode etik selesai disidangkan. Sehingga dasar mengeluarkan Keputusan Presiden bukan karena mengundurkan diri, melainkan terbukti melakukan perbuatan tercela," sambung dia.
Berikut aksi penyerahan balsemnya:
ICW kirimkan balsem antimasuk angin ke Dewas KPK. Foto: ICW
ICW kirimkan balsem antimasuk angin ke Dewas KPK. Foto: ICW
ICW kirimkan balsem antimasuk angin ke Dewas KPK. Foto: ICW
Lili Pintauli diusut dugaan pelanggaran etiknya oleh Dewas KPK. Namun saat memasuki sidang perdana, kasus tersebut gugur karena Lili mundur dari jabatannya, sehingga bukan lagi insan KPK yang bisa diadili oleh Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu, Lili diduga menerima akomodasi di Amber Lombok Beach Resort pada tanggal 16 sampai 22 Maret 2022 serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red tanggal 18 sampai 20 Maret 2022. Fasilitas itu diduga didapat dari sebuah BUMN.
Nilai dari fasilitas yang diterima Lili diduga mencapai Rp 90 juta. Lili sempat diisukan mengaku bahwa biaya tersebut dia yang menanggung, bukan dari BUMN. Namun hal itu tak terkonfirmasi sebab sidang Dewas berhenti setelah gugur.
"Hal ini masih akan dibuktikan di sidang etik kebenarannya, tapi tidak jadi karena perkaranya gugur," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Lili Pintauli. Dalam sidang di Dewas, Lili hanya menyatakan menerima putusan saat laporannya dihentikan.
ADVERTISEMENT