ICW: KPK Sepertinya Sengaja Tidak Ingin Meringkus Harun Masiku

14 September 2024 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat diwawancarai wartawan di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat diwawancarai wartawan di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik perkembangan terbaru yang disampaikan KPK dalam proses perburuan Harun Masiku. Di mana, KPK baru-baru ini mengeklaim menemukan mobil milik buronan legendaris itu.
ADVERTISEMENT
"Lambat laun kami makin yakin bahwa problem pengusutan perkara Harun Masiku bukan karena ia lihai dalam melarikan diri, melainkan karena KPK yang sepertinya sengaja tidak ingin meringkusnya," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Sabtu (14/9).
Harun Masiku tak kunjung tertangkap sejak 2020 lalu. Kurnia menilai, rentang waktu 4 tahun sudah terlalu lama bagi KPK untuk menangkap pelaku korupsi.
Kurnia lantas mendesak para pimpinan dan Dewas KPK untuk mengaudit jajaran Kedeputian Penindakan. Menurut dia, KPK belakangan ciut ketika menghadapi politisi.
Poster bergambar Harun Masiku ditempel saat peserta aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Dalam catatan ICW, KPK periode 2019-2024 ini kerap kali mengendur jika berhadapan dengan politisi. Untuk perkara Harun, kami yakin, mantan caleg PDIP itu tidak sendiri dalam menyuap Wahyu Setiawan. Melainkan terdapat pejabat teras partai politik yang diduga keras mensponsori suap Harun kepada Wahyu," beber Kurnia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Kurnia menyarankan kepada KPK agar bisa membuka penyelidikan baru tanpa harus menunggu Harun tertangkap.
"Pertama, membuka penyelidikan keterlibatan pihak lain yang diduga mensponsori suap Harun. Dalam konstruksi Pasal 55 KUHP, pelaku bukan hanya yang melakukan, akan tetepi termasuk yang turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan," papar Kurnia.
"Kedua, menyelidiki obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang membantu pelarian Harun," tambah dia.

Klaim Tak Henti Buru Masiku

Mobil sedan hitam yang disita oleh KPK terkait dengan Harun Masiku. Foto: Dok. Istimewa
KPK sebelumnya menemukan petunjuk terkait Harun Masiku: sebuah mobil hitam yang terparkir bertahun-tahun di gedung parkir Apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat.
Adapun penemuan mobil Harun Masiku ini awalnya diungkap oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango. Ia mengaku terus menagih perkembangan pencarian eks caleg PDIP itu kepada penyidik kasus Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti.
ADVERTISEMENT
"Hampir tiap minggu saya telepon dia [Rossa]. [Tanyakan], 'Mas, bagaimana Mas perkembangannya Mas?'," ujar Nawawi dalam diskusi di acara Media Gathering KPK, di Kabupaten Bogor, Kamis (12/9).
Ia menegaskan bahwa komisi antirasuah serius dalam memburu Harun Masiku.
"Harun Masiku kami tidak pernah berhenti, terus mencari," kata dia.
"Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat," sebutnya.