ICW: KPK Sudah Tak Objektif, Tak Kunjung Usut Pidana Lili Pintauli

20 Juli 2022 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK sudah tak lagi objektif dalam bekerja. Hal tersebut terlihat dari tak diusutnya dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua KPK itu diduga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 90 juta dalam bentuk akomodasi di Amber Lombok Beach Resort serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red, untuk 11 orang, dari sebuah BUMN.
"Dari kejadian ini semakin terlihat pula bahwa KPK memang sudah tidak lagi objektif. Sebab, lembaga antirasuah itu tak kunjung terlihat ingin mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudari Lili," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (20/7).
"Ini menandakan ada konflik kepentingan di antara Pimpinan KPK yang juga saling bahu membahu ingin membantu dan melindungi Saudari Lili," sambung dia.
Di sisi lain, terhitung setelah gugurnya persidangan etik Lili, Dewas pun dinilai bersikap pasif atas kasus tersebut. Dewas dinilai tak menindaklanjuti temuan sejumlah bukti terkait laporan etik Lili.
ADVERTISEMENT
"ICW melihat Dewan Pengawas bersikap pasif dan seolah mengabaikan bahwa perbuatan mantan Pimpinan KPK tersebut juga bersinggungan dengan tindak pidana korupsi," ucapnya.
"Mestinya, sesaat setelah dikeluarkannya penetapan, Dewan Pengawas langsung mendatangi Bareskrim Polri atau Kejaksaan Agung guna melaporkan perbuatan Saudari Lili itu," sambungnya.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Hal tersebut bukan tanpa sebab. ICW menilai segala keterangan dan bukti-bukti yang terkait dengan hal itu berada pada penguasaan Dewas KPK. Sehingga dinilai tak sulit untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum.
"Jika kondisinya begini –Dewan Pengawas tidak berkenan melaporkan perbuatan Saudari Lili– maka jangan salahkan masyarakat jika menilai lima orang pengawas KPK itu turut menjadi bagian membangun barisan guna melindungi Saudari Lili," pungkasnya.
Kini laporan Lili sudah gugur. Etiknya tak lagi diusut oleh Dewas KPK karena dinilai sudah bukan lagi merupakan insan KPK. Lili resmi mundur dari lembaga antirasuah pada 11 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Sementara Lili Pintauli, sejak perkara ini mulai dilaporkan, belum memberikan komentarnya. Namun, ini bukan pertama kali dia dilaporkan ke Dewas KPK.
Pada 2021, ia pernah dilaporkan karena berkomunikasi dengan pihak berperkara serta menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan itu terbukti. Lili Pintauli dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Namun, perkara ini pun tidak ditindaklanjuti KPK. Padahal perbuatan komunikasi dengan pihak berperkara termasuk pidana dalam UU KPK.