ICW Kritik MA soal Putusan PK: Tak Berpihak Pemberantasan Korupsi

Banjirnya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi ke Mahkamah Agung (MA) membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) khawatir. Sebab, upaya PK dijadikan jalan pintas oleh koruptor agar bebas dari jerat hukum.
ICW membagi pengurangan hukuman ini menjadi dua, yakni pengurangan pidana penjara dan pengurangan atau penghapusan uang pengganti.
ICW mencatat, di tahun ini saja, MA mengurangi hukuman enam terpidana kasus korupsi pada tingkat PK. Enam terpidana itu di antaranya eks Ketua DPD Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, menjadi 7 tahun penjara.
Belum lagi ada 21 nama koruptor yang upaya PK-nya masih berproses. Beberapa nama itu seperti Anas Urbaningrum dan Setya Novanto.
Selain itu, per 2018, tren vonis di tingkat peradilan rata-rata hanya menjatuhkan hukuman kepada koruptor dua sampai lima tahun penjara. Data tersebut berbanding lurus dengan lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap upaya MA memerangi tindak pidana korupsi.
"[Data] ini sekaligus menegaskan dugaan selama ini yang timbul di tengah masyarakat bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak pada pemberantasan korupsi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan tertulisnya, Senin (4/11).
"Melihat data di atas maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa kerja keras penegak hukum (misal KPK) menjadi sia-sia jika pada saat persidangan pelaku korupsi justru mendapatkan pengurangan hukuman oleh majelis hakim," ungkap Kurnia.
Bila tren pengurangan hukuman terhadap koruptor terus dilakukan MA, kata Kurnia, bukan tidak mungkin tingkat kepercayaan masyarakat akan terus menurun. Hal itu terbukti dari survei LSI dan ICW pada Oktober 2018, yang menempatkan kepercayaan publik terhadap MA kurang dari 70 persen.
"Jika fenomena pemberian keringanan hukuman bagi pelaku korupsi terus menerus terjadi maka tingkat kepercayaan publik pada MA akan semakin menurun," sambungnya.
Agar hal tersebut tak berlarut di tubuh peradilan, ICW menuntut Ketua MA saat ini untuk merombak sejumlah hal yakni:
Ketua Mahkamah Agung harus selektif dalam menentukan komposisi majelis yang akan menyidangkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi.
KPK dan Komisi Yudisial mengawasi proses jalannya Peninjauan Kembali di MA.
Majelis Hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari para terpidana kasus korupsi.
