ICW Kritik Pemotongan Hukuman Idrus Marham: Citra MA Makin Runtuh

4 Desember 2019 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Idrus Marham menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (16/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Idrus Marham menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (16/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesian Corruption Watch (ICW) turut mengomentari langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Idrus Marham dari 5 tahun menjadi 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
ICW menilai pemotongan hukuman terhadap eks Sekjen Golkar itu akan membuat citra MA semakin runtuh. Sebab vonis Idrus dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, kata Kurnia, tak mencerminkan rasa keadilan.
"Tak salah jika banyak pihak menilai pengurangan hukuman bagi Idrus Marham dipastikan akan meruntuhkan citra MA di mata publik. Sebab sebagai pihak yang terdampak langsung akibat kejahatan korupsi, masyarakat menantikan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Rabu (4/12).
Kurnia berharap MA segera berbenah. Sebab Kurnia memandang, saat ini MA seperti tidak memiliki visi dalam pemberantasan korupsi.
Kurnia Ramadhana, peneliti ICW di diskusi terkait RUU KPK di kantor ICW, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Semestinya jika seseorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan korupsi tidak ada lagi pengurangan-pengurangan hukuman. Bahkan akan lebih baik jika diberikan hukuman maksimal," kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
Kurnia menilai, tak ada visi pemberantasan korupsi di MA terlihat dari tren vonis rendah terhadap sejumlah terdakwa kasus rasuah.
"ICW mencatat sepanjang tahun 2018 saja rata-rata hukuman terhadap pelaku korupsi hanya menyentuh 2 tahun 5 bulan penjara. Jadi cita-cita negara ingin memberikan efek jera bagi pelaku korupsi masih jauh dari harapan," kata dia.
Kurnia menyebut tidak berpihaknya dunia peradilan dalam pemberantasan korupsi bukan hanya di tingkat pertama hingga kasasi, melainkan juga di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Logo Mahkamah Agung Foto: Widodo S Jusuf/Antara
"Sepanjang tahun 2007 sampai 2018, ICW mencatat setidaknya ada 101 narapidana kasus korupsi dibebaskan oleh MA," ucapnya.
Diketahui sebelumnya MA telah memotong hukuman Idrus dari 5 tahun menjadi 2 tahun bui. Berkurangnya hukuman Idrus lantaran ia dianggap hanya menggunakan pengaruhnya sebagai Plt Ketua Umum Golkar dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Padahal di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Idrus divonis 3 tahun penjara. Hukumannya ditambah jadi 5 tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.