ICW Kritik Vonis Rendah Hasto: Suap Komisioner KPU, Coreng Integritas Pemilu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hukuman itu dijatuhkan karena Hasto dinilai terbukti menyokong dana suap sebagai upaya meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Menurut ICW, vonis 3,5 tahun penjara buat Hasto terlalu rendah. Mereka menyebut, tindakan Hasto telah mencederai integritas Pemilu.

"Rendahnya vonis hakim juga patut dikritisi dari aspek bahwa perbuatan menyuap Komisioner KPU sebagai upaya kotor mencoreng integritas Pemilu," kata Koordinator ICW, Almas Sjafrina, dalam keterangannya, Minggu (27/7).

ICW memaparkan, Pemilu merupakan proses demokrasi yang harus dijaga integritasnya, termasuk oleh pengurus partai hingga kandidat yang terlibat.

"Sehingga, selain mencederai upaya perlawanan terhadap korupsi, kasus ini patut dilihat sebagai upaya mencederai demokrasi," ujar Almas.

instagram embed

Selain itu, ICW juga menyoroti salah satu pertimbangan hakim yang menyebut Hasto sudah mengabdi kepada negara melalui berbagai posisi publik. Hal itu, menurutnya, tak dapat dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan vonis Hasto.

"Merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan," papar Almas.

Di lain sisi, ICW membeberkan salah satu penyebab rendahnya vonis Hasto karena tak terbuktinya dakwaan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Almas menilai, ini adalah suatu bukti lemahnya pasal tersebut.

Sebab, pasal tersebut tak mengatur bahwa perintangan bisa dipidanakan apabila status perkaranya masih dalam tahap penyelidikan.

"Artinya, dalam kasus ini patut dilihat perbuatan perintangan penindakan KPK benar terjadi, namun terdapat kelemahan Pasal 21 yang tidak mencakup waktu penindakan pada waktu sebelum penyidikan," jelasnya.

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menilai tidak terbukti.

Selain pidana badan, Hasto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.