ICW Laporkan Firli ke Bareskrim Terkait Dugaan Gratifikasi Penyewaan Helikopter

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wana Alamsyah, peneliti ICW di diskusi terkait RUU KPK di kantor ICW, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wana Alamsyah, peneliti ICW di diskusi terkait RUU KPK di kantor ICW, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Indonesia Corruption Watch (ICW) datang ke Dittipikor Bareskrim Polri, Kamis (3/6), untuk melaporkan gratifikasi penyewaan helikopter yang diduga diterima Ketua KPK Firli Bahuri. Firli diduga menerima gratifikasi dalam penyewaan helikopter senilai Rp 141 juta.

Polemik penyewaan helikopter Firli terjadi pada 20 Juni lalu saat Ia berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan. Kasus itu lalu dibawa ke Dewas KPK dengan putusan Firli dinyatakan etik dan hanya diberi teguran tertulis.

Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan, laporannya terkait hasil investigasi ICW yang menemukan dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri dalam penyewaan helikopter.

Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers penahanan Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial oleh KPK, Sabtu (24/4). Foto: Humas KPK

“ICW pada hari ini kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima oleh ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6).

"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” tambah dia.

Wana menyebut, Firli melaporkan biaya penyewaan helikopter ke Dewas KPK per jamnya senilai Rp 30,8 juta. Namun, dari hasil penyelidikannya ditemukan bahwa harga sewa yang sebenarnya senilai Rp 39,1 juta.

Wana menambahkan, bila dijumlahkan total yang harus dibayar Firli menyewa helikopter selama 4 jam yakni Rp 172,3 juta. Dari data itulah, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa Firli menerima gratifikasi.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

“Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa per jamnya, yaitu 2.750 US Dollar, atau sekitar Rp 39,1 juta. Jika kami total itu ada sebesar 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut,” ujar Wana.

“Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli. Dan kami melakukan korespondensi juga dengan penyedia jasa heli tersebut,” sambung Wana.

kumparan post embed

Wana menduga, Firli menerima diskon penyewaan helikopter berkaitan dengan kasus dugaan suap Meikarta yang dilakukan Bupati Bekasi Neneng. ICW menyebut menemukan salah satu komisaris jasa penyewaan helikopter merupakan saksi dalam suap Meikarta.

“Ketika kami telusuri lebih lanjut dan kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya bupati Bekasi Neneng,” ucap Wana.

Setalah berkonsultasi panjang dengan penyidik, kata Wana, laporan tersebut masih bersifat pengaduan masyarakat. Bareskrim belum menerbitkan Laporan Polisi (LP).

“Belum jadi laporan polisi,” tutupnya.

****

Saksikan video menarik di bawah ini: