ICW: Menang Pileg-Pilgub Butuh hingga Rp 100 M, Belum Termasuk Biaya Gelap

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor banyaknya politisi yang terjerat kasus korupsi. Dari hasil kajiannya, biaya untuk memenangkan Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga Pemilihan Gubernur (Pilgub) mencapai ratusan miliar rupiah.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan berdasarkan laporan yang dikeluarkan Westminster Foundation for Democracy pada 2024 lalu, para caleg DPR RI perlu menghabiskan uang rata-rata hingga Rp 5 miliar.

"Calon legislatif di DPR itu menghabiskan rata-rata Rp 5 miliar untuk kampanye, ini rata-rata. Tapi beberapa pengakuan atau beberapa temuannya juga mengatakan bahwa sejumlah caleg bahkan harus mengeluarkan puluhan miliar, maksimal bahkan ada yang mengeluarkan sampai Rp 160 miliar," ungkap Yassar dalam diskusi daring, Senin (11/8).

Sementara untuk pemilihan kepala daerah, Yassar menambahkan, biaya untuk memenangkan bupati dan wali kota mencapai Rp 20 hingga 30 miliar. "Sedangkan untuk gubernur biayanya kisaran Rp 100 miliar," sambungnya.

Berbagai biaya tersebut, Yassar menjelaskan, hanya dana kampanye yang diperbolehkan undang-undang. Ada lagi biaya lain yang biasanya dikeluarkan oleh para calon pejabat.

"Ini belum menghitungkan biaya-biaya yang ilegal, biaya-biaya gelap, money politic misalnya vote buy," ungkapnya.

Dia mengambil contoh biaya gelap yang terjadi dalam Pilbup Barito Utara 2024 lalu. Salah satu paslon yang terbukti melakukan politik uang adalah Ahmad Gunadi-Sastra Jaya.

Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA

"Angkanya ini besar sekali untuk salah satu paslon, Ahmad Gunadi dan Sastra Jaya terbukti membagikan uang Rp 16 juta per pemilih untuk bisa menyuap para calon pemilih. Bahkan ada pengakuan di fakta persidangannya salah satu keluarga mengaku mendapatkan total sekitar Rp 60 juta," beber Yassar.

"Jadi tentu sangat mahal itu baik yang biaya legal maupun mempertimbangkan biaya yang memang biaya-biaya gelap ini," tambah dia.

Biaya Politik Jadi Faktor Penyebab Korupsi

Yassar mengungkapkan, tingginya biaya politik ini menjadi penyebab banyaknya politisi yang tersandung kasus korupsi. Ini biasa terjadi karena para politisi itu hendak mengembalikan modal yang terpakai saat pemilu.

"Jadi uang yang sudah dikeluarkan saat kampanye itu dikembalikan atau balik modal dengan cara korupsi ketika mereka sudah menang atau mendapatkan kursi," ucap dia.

Hal ini juga sejalan dengan temuan ICW yang mencatat adanya ratusan politisi yang ditangkap terkait korupsi selama beberapa tahun terakhir.

"Kalau direntangkan dari 2004 sampai 2023 untuk kepala daerah gitu ya sedikitnya ada 388 yang pernah ditangkap karena kasus korupsi," jelas Yassar.

"Lalu kalau misalkan untuk anggota legislatif ini kami campur begitu ya legislatifnya di daerah maupun di tingkat nasional dari 2011 sampai 2023 dari data yang sama itu ada 529 tersangka korupsi," tambahnya.

Oleh karenanya, ICW merekomendasikan sejumlah hal agar praktik semacam ini bisa diminimalisasi. Berikut rekomendasinya:

1. Pragmatisme politik dalam proses kandidasi untuk Pemilu harus diminimalisir dan skema pergantian antar waktu (PAW) harus diperketat;

2. Memperkuat kemandirian tim seleksi anggota penyelenggara Pemilu;

3. Refocusing peran Bawaslu sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa proses dan pelanggaran administrasi Pemilu;

4. Memberikan skema disinsentif melalui norma peraturan perundang undangan agar penerimaan dana kampanye tidak berorientasi pada big donors pihak ketiga maupun bersumber dari dana peserta pribadi;

5. Memberikan ketentuan batas pengeluaran dana kampanye untuk Pileg dan Pilpres;

6. Memberikan insentif melalui norma perundang-undangan agar peserta Pemilu tidak terlalu condong untuk menggunakan alat peraga

kampanye seperti baliho sebagai metode kampanye;

7. Menentukan sejumlah syarat mutlak yang harus dipatuhi oleh partai politik jika hendak menerima bantuan politik dari APBN;

8. Memperkenalkan mekanisme audit investigatif terhadap laporan dana kampanye.