ICW Menang Sidang di KIP, Kemendagri Harus Buka Dokumen Pengangkatan Pj

31 Juli 2023 10:48 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan surat keputusan kepada Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw (kanan) saat pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan surat keputusan kepada Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw (kanan) saat pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia Corruption Watch (ICW) menghadiri sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis (27/7). Sidang itu adalah pembacaan putusan dengan register nomor 007/I/KIP-PSI/2023 antara ICW selaku pemohon dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku termohon.
ADVERTISEMENT
Putusan itu terkait sengketa informasi yang diajukan oleh ICW sejak 2022 terkait transparansi sejumlah informasi dan dokumen pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Setelah melalui sejumlah tahapan persidangan, mendengarkan keterangan masing-masing pihak, menghadirkan ahli, menyampaikan bukti-bukti serta kesimpulan, Majelis Komisioner KIP memutuskan Kemendagri harus membuka seluruh dokumen terkait pengangkatan Pj Kepala Daerah.
Ilustrasi Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto: Kominfo
ICW memaparkan amar putusannya:
Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah sebagai turunan dari Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 merupakan informasi terbuka dan wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada ICW;
ADVERTISEMENT
Dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri terkait kandidat penjabat, dokumen pertimbangan dalam sidang Tim Penilai Akhir calon PJ Kepala Daerah, serta dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat PJ Kepala daerah merupakan informasi terbuka dan wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada ICW sepanjang tidak memuat data pribadi.
Dalam kondisi demikian, informasinya tetap harus dibuka dan diberikan dengan dapat menghitamkan bagian yang memuat data pribadi dengan disertai alasan dan penjelasan terkait materinya.
Majelis KIP menegaskan, informasi yang dihitamkan dilarang dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik;
Dokumen pemetaan kondisi setiap daerah bukan berada dalam penguasaan Kemendagri, melainkan ada pada masing-masing daerah sehingga tidak diwajibkan untuk diberikan kepada ICW;
ADVERTISEMENT
Usai putusan ini, para pihak yang tidak menerima hasilnya dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan tenggat waktu 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan.
"Adapun tidak ada upaya lanjutan, putusan akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan ICW berhak untuk meminta penetapan eksekusi ke ketua pengadilan yang berwenang atas dokumen atau informasi yang sepatutnya dibuka Kemendagri semisal tidak kunjung diberikan," tulis keterangan resmi ICW, Minggu (30/7).
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Tioaria Pretty, Peneliti Perludem Ucep Hasan Sadikin, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dan Manager Kajian Hukum & Kebijakan WALHI Satrio Manggala dalam acara Evaluasi Kinerja DPR 2019-2022 di Kantor ICW. Foto: Zamachsyari/kumparan
Sebelum masuk dalam sengketa informasi di KIP, ICW bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil lain seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah melakukan sejumlah langkah advokasi.
"Salah satunya dengan melaporkan indikasi malaadministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berkaitan dengan bobroknya kinerja Kemendagri dalam penentuan PJ. Sebab, proses itu diduga dijalankan secara tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif," jelas ICW.
ADVERTISEMENT
Pasca pelaporan itu, pada pertengahan Juli 2022, ORI bersikap dengan menyatakan bahwa tindakan Mendagri terbukti malaadministrasi, terutama ketika keliru menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagaimana tidak, jika dibaca utuh, Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 mengamanatkan agar pelaksanaan pengangkatan PJ memerlukan aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan," ucap ICW.
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Foto: Dok. Istimewa
ICW mengatakan, dibanding merekomendasikan pembuatan Peraturan Pemerintah, Kemendagri malah membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut.
"Jelas ini merupakan kekeliruan yang fatal dalam memahami putusan MK," kata ICW.
Oleh sebab itu, ICW mendesak Kemendagri dan pemerintah melakukan 3 hal penting.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs Komisi Informasi Pusat, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan ICW tersebut. Dari sejumlah informasi yang diminta pemohon seputar pengangkatan penjabat kepala daerah yang telah habis masa jabatannya pada 2022, ada yang dikabulkan seluruhnya (informasi terbuka), ada informasi yang ditutup sebagian (yang terdapat informasi pribadi dihitamkan), dan ada informasi yang tidak dikuasai oleh termohon sehingga tidak bisa diberikan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan informasi yang diminta pemohon berupa Keppres Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur merupakan informasi terbuka. Demikian pula seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah yang merupakan amanat putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 serta informasi dokumen identifikasi kepala daerah di sejumlah provinsi dan kabupaten yang masa jabatannya berakhir tahun 2022 dan 2023.
ADVERTISEMENT
Sedangkan informasi dokumen penjaringan calon penjabat, informasi dokumen usulan dan saran yang diterima oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai kandidat-kandidat yang memenuhi syarat dan serta pengalaman di bidang pemerintahan dan berkinerja baik, informasi dokumen yang berisikan pertimbangan dalam sidang tim penilai akhir calon penjabat kepala daerah untuk 36 daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) yang dilantik sejak 12 Mei 2022 serta informasi dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat penjabat kepala daerah dinyatakan terbuka untuk sebagian. Data pribadi dalam dokumen harus dihitamkan.
Sementara permohonan informasi khusus untuk 36 daerah dengan penjabat kepala daerah yang telah dilantik sejak 12 Mei 2022, berupa informasi dokumen pemetaan kondisi setiap daerah tidak dalam penguasaan Kemendagri.