Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ICW Nilai Firli Bahuri Layak Mundur dari KPK, Ini 5 Alasannya
22 Juni 2021 15:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, desakan agar Firli mundur dari posisinya saat ini bukan tanpa alasan. Setidaknya ada lima alasan mengapa Firli harus mundur.
"Desakan mengundurkan diri ini bukan tanpa alasan. ICW menemukan setidaknya ada lima pelanggaran di berbagai sektor yang telah dilakukan oleh Firli," kata Kurnia saat dihubungi, Selasa (22/6).
Tiga pelanggaran utama yang diduga dilakukan Firli yakni dugaan pelanggaran HAM, malaadministrasi dan pembangkangan terhadap perintah Presiden Jokowi. Seluruhnya terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status ASN bagi pegawai KPK.
Firli diduga kuat menjadi aktor utama yang memasukkan syarat TWK bagi pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN. Dalam TWK , 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos di mana 51 di antaranya dinyatakan berstatus 'merah' alias tak bisa lagi dibina.
ADVERTISEMENT
Kemudian beberapa pertanyaan dalam TWK dinilai bermasalah dan melanggar HAM para peserta. Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK sudah melapor kepada Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM.
Kurnia menuturkan, Firli Bahuri dinilai mengabaikan perintah Presiden Jokowi tekait TWK. Padahal dalam pernyataannya, Jokowi dengan tegas meminta hasil TWK tidak dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang tidak lulus.
Akan tetapi, perintah itu tak digubris. Sebanyak 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK akan diberhentikan mulai 1 November 2021 mendatang.
Surat itu ditandatangani empat lembaga berbeda. Empat lembaga itu yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), KemenPANRB, KemenkumHAM, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Firli pun dinilai turut menyeret Dewan Pengawas KPK dalam keputusan pemberhentian pegawai itu.
Selain terkait TWK, dua alasan lainnya kenapa Firli dinilai layak diberhentikan ialah terkait pelanggaran etik. Firli Bahuri pernah dinyatakan melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran ini sudah diputus oleh Dewas KPK pada September 2020. Mereka menyatakan Firli bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.
Belakangan, ia kembali dilaporkan karena diduga ada indikasi gratifikasi dalam penggunaan heli tersebut. Sebab, ICW menduga harga sewa yang dibayarkan Firli jauh lebih murah dibanding harga standar. ICW kembali melaporkan Firli atas dugaan serupa pada Jumat 11 Juni 2021.
Berkaca dari lima pelanggaran itu, ICW menilai sudah seharusnya Firli mundur dari posisinya sebagai Ketua KPK.
ICW menilai tindak pidana korupsi ke depan akan semakin masif dan lebih kompleks. Mereka meragukan KPK di era Firli Bahuri bisa menangani masalah ini.
ADVERTISEMENT
"Berangkat dari hal tersebut, demi menyelematkan agenda pemberantasan korupsi maka Firli Bahuri harus segera mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK," kata Kurnia.
"Hal ini penting, mengingat ke depan tantangan pemberantasan korupsi semakin besar dan kehadiran Firli di sana diyakini akan semakin menyulitkan langkah penindakan maupun pencegahan KPK," tutup Kurnia.
Terkait desakan dan laporan ICW ini, Firli Bahuri belum berkomentar.