ICW Nilai Tak Ada Urgensi Rapat Komisi III DPR Digelar di Gedung KPK

Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Merah Putih KPK. RDP tersebut membahas mengenai sejumlah hal, salah satunya adalah di bidang pengawasan.
Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritisi terkait rapat tersebut. ICW menilai RDP yang dilaksanakan di Gedung KPK tak memiliki urgensi, terlebih rapat itu juga dilaksanakan tertutup.
"Pertama, tidak ada urgensinya mengadakan RDP di gedung KPK. Kebijakan ini justru semakin memperlihatkan bahwa KPK sangat tunduk pada kekuasaan eksekutif dan juga legislatif," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (7/7).
Hal lainnya yang disorot oleh ICW adalah dengan dilakukannya RDP secara tertutup. Menurut ICW, hal itu justru menimbulkan kecurigaan adanya hal yang disembunyikan dalam rapat itu.
"Semestinya dengan menggunakan alur logika UU KPK, DPR memahami bahwa lembaga antirasuah itu bertanggung jawab kepada publik. Jadi, setiap persoalan yang ada di KPK, publik mempunyai hak untuk mengetahui hal tersebut," kata dia.
Kurnia menilai, seharusnya RDP dilaksanakan di Gedung DPR saja, dan dilakukan secara terbuka dengan mempertanyakan sejumlah keganjilan yang selama ini terjadi. Misalnya, kata Kurnia, mempertanyakan tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Terlepas dari itu, Kurnia kembali menegaskan seharusnya gedung KPK digunakan untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi, bukan malah digunakan untuk RDP.
"Setelah merayakan HUT Bhayangkara di Gedung KPK, rasanya Komjen Firli Bahuri kembali lupa bahwa Gedung KPK semestinya dipergunakan untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi, bukan malah dijadikan tempat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat," ujar dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
