ICW: Pak Ghufron, Rakyat Sudah Tak Percaya Komitmen KPK Tangkap Harun Masiku

17 November 2021 12:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengomentari terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang akan menggencarkan pencarian Harun Masiku karena pandemi sudah mulai melandai. ICW menyatakan masyarakat sudah tak lagi percaya terhadap komitmen pimpinan KPK dalam menangkap eks caleg PDIP itu.
ADVERTISEMENT
"ICW mengingatkan kepada Bapak Nurul Ghufron bahwa masyarakat saat ini sudah tidak percaya lagi dengan komitmen Pimpinan KPK dalam mencari keberadaan buronan mantan caleg PDIP, Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (17/11).
"Apa yang disampaikan oleh Pimpinan KPK atau Plt Juru Bicara KPK lebih terdengar seperti lip service semata untuk menutup-nutupi kebobrokan penegakan hukum di lembaga antirasuah tersebut," sambung dia.
Kurnia mengatakan, permasalahan penangkapan Harun Masiku ini bukan soal kemampuan KPK, tapi kemauan. Bagi ICW, Pimpinan KPK tidak memiliki kemauan untuk memproses hukum Harun Masiku.
"Besar kemungkinan ketidakmauan Pimpinan KPK disebabkan karena adanya dugaan keterlibatan petinggi partai politik dalam perkara tersebut, sehingga hal itu mengendurkan keberanian Firli Bahuri dan Pimpinan KPK lainnya," ucap Kurnia.
ADVERTISEMENT
Kurnia menilai ketidakmauan KPK dalam penanganan perkara ini sudah terlihat sejak awal. Misalnya, tidak ada perlindungan dari Pimpinan KPK ketika para penyelidik atau penyidik diduga mendapatkan hambatan saat hendak menangkap Harun Masiku dan petinggi partai politik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Peristiwa tersebut sempat ramai terjadi di awal-awal proses operasi tangkap tangan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam rangkaian OTT itu, diyakini Harun Masiku merupakan salah satu targetnya. Namun KPK diduga mendapatkan hambatan saat diduga hendak mencari Harun dan petinggi partai politik di PTIK.
"Pimpinan KPK juga berkeinginan untuk memulangkan paksa Penyidik KPK ke instansi asalnya, Pimpinan KPK tidak menindaklanjuti rencana penyegelan kantor DPP PDIP, dan Pimpinan KPK memberhentikan pegawai yang ditugaskan untuk mencari keberadaan Harun Masiku melalui Tes Wawasan Kebangsaan," pungkas Kurnia.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Perkara Harun Masiku

Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Hingga saat ini, KPK belum berhasil menangkapnya.