Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ICW: Penangkapan Zarof Ricar Pintu Masuk Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
28 Oktober 2024 17:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut menyoroti penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Ia ditangkap Kejagung terkait dugaan pemufakatan jahat suap putusan kasasi 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan penangkapan Zarof oleh Kejagung harus dimanfaatkan untuk mengungkap praktik mafia peradilan.
Dalam penangkapan Zarof, pensiunan ASN, Kejagung menemukan uang nyaris Rp 1 triliun dan emas Antam seberat 51 kilogram. Diduga uang itu didapat Zarof dari pengurusan perkara yang dilakukannya sejak 2012.
"Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, oleh Kejaksaan Agung harusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kotak pandora mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman. Terlebih, petunjuk guna menindaklanjutinya sudah terang benderang, yakni, penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di kediaman Zarof," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (28/10).
ICW, kata Kurnia, melihat setidaknya ada tiga potensi kejahatan Zarof yang harus didalami oleh penyidik Kejagung. Pertama soal suap-menyuap.
ADVERTISEMENT
"Suap di sini terjadi bilamana uang atau emas yang ditemukan di kediaman Zarof adalah hasil dari pengurusan suatu perkara di MA atau pengadilan lainnya. Kami pun ingin ingatkan, sekalipun Zarof bukan hakim, namun tetap ada kemungkinan bahwa dirinya adalah broker atau perantara suap kepada oknum internal MA," ujarnya.
Kedua soal dugaan gratifikasi. Delik ini dapat digunakan untuk penyidik menelusuri asal uang dan emas Zarof. Sementara terakhir soal dugaan pencucian uang.
Kurnia menuturkan penangkapan Zarof menambah panjang daftar hakim yang terjerat korupsi. Berdasarkan catatan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2023, setidaknya terdapat 26 hakim yang terbukti melakukan korupsi.
"Melihat kondisi lembaga peradilan yang semakin mengkhawatirkan, maka diperlukan langkah luar biasa untuk bersih-bersih mafia peradilan, sekaligus untuk mengembalikan citra lembaga peradilan di mata publik," tutur Kurnia.
Untuk itu ICW memberikan tiga rekomendasi untuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Berikut isinya:
ADVERTISEMENT