ICW: Penangkapan Zarof Ricar Pintu Masuk Kejagung Bongkar Mafia Peradilan

28 Oktober 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut menyoroti penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Ia ditangkap Kejagung terkait dugaan pemufakatan jahat suap putusan kasasi 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan penangkapan Zarof oleh Kejagung harus dimanfaatkan untuk mengungkap praktik mafia peradilan.
Dalam penangkapan Zarof, pensiunan ASN, Kejagung menemukan uang nyaris Rp 1 triliun dan emas Antam seberat 51 kilogram. Diduga uang itu didapat Zarof dari pengurusan perkara yang dilakukannya sejak 2012.
Tumpukan mata uang asing yang ditemukan penyidik Kejagung saat geledah rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar di Senayan. Foto: Dok. Kejagung
"Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, oleh Kejaksaan Agung harusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kotak pandora mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman. Terlebih, petunjuk guna menindaklanjutinya sudah terang benderang, yakni, penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di kediaman Zarof," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (28/10).
ICW, kata Kurnia, melihat setidaknya ada tiga potensi kejahatan Zarof yang harus didalami oleh penyidik Kejagung. Pertama soal suap-menyuap.
ADVERTISEMENT
Tumpukan uang dolar AS dan Singapura yang ditemukan penyidik Kejagung saat geledah rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung
"Suap di sini terjadi bilamana uang atau emas yang ditemukan di kediaman Zarof adalah hasil dari pengurusan suatu perkara di MA atau pengadilan lainnya. Kami pun ingin ingatkan, sekalipun Zarof bukan hakim, namun tetap ada kemungkinan bahwa dirinya adalah broker atau perantara suap kepada oknum internal MA," ujarnya.
Kedua soal dugaan gratifikasi. Delik ini dapat digunakan untuk penyidik menelusuri asal uang dan emas Zarof. Sementara terakhir soal dugaan pencucian uang.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat memaparkan hasil temuan ICW terkait tren vonis pelaku korupsi sepanjang tahun 2023, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kurnia menuturkan penangkapan Zarof menambah panjang daftar hakim yang terjerat korupsi. Berdasarkan catatan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2023, setidaknya terdapat 26 hakim yang terbukti melakukan korupsi.
"Melihat kondisi lembaga peradilan yang semakin mengkhawatirkan, maka diperlukan langkah luar biasa untuk bersih-bersih mafia peradilan, sekaligus untuk mengembalikan citra lembaga peradilan di mata publik," tutur Kurnia.
Rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Untuk itu ICW memberikan tiga rekomendasi untuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Berikut isinya:
ADVERTISEMENT