ICW: Penindakan Kasus Korupsi 2024 Terendah dalam 5 Tahun Terakhir
ยทwaktu baca 4 menit

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan tren penindakan korupsi sepanjang tahun 2024, di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). Seperti apa potretnya?
Dalam laporan itu, sebanyak 364 kasus korupsi yang terjadi dan ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) sepanjang 2024. Jumlah itu merupakan yang terendah dalam lima tahun terakhir.
Adapun dalam 364 kasus tersebut, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 279,9 triliun.
"Sepanjang tahun 2024, ICW menemukan 364 perkara tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka mencapai 888 orang. Estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 279,9 triliun," kata Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, dalam paparannya.
"ICW melakukan perbandingan penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum selama lima tahun terakhir. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa tren penindakan kasus korupsi mengalami penurunan, baik dari segi jumlah perkara maupun jumlah tersangka," jelas dia.
Padahal, jika melihat data sejak 2020, kasus korupsi mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Pada 2020, terdapat 444 kasus;
Pada 2021, ada 533 kasus;
Pada 2022, ada 579 kasus; dan
Pada 2023, terdapat 791 kasus.
Hal itu berbanding terbalik dengan jumlah nilai potensi kerugian negara. Azhim menyebut, nilai kerugian negara di sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan tajam dibanding tahun sebelumnya.
"Pada tahun 2023, potensi kerugian negara tercatat sebesar Rp 28,4 triliun, sedangkan pada 2024 meningkat menjadi Rp 279,9 triliun. Kenaikan ini mencapai Rp 251,5 triliun atau sekitar 885,2 persen atau nyaris sembilan kali lipat dari tahun sebelumnya," tutur Azhim.
Ia mengungkapkan, bahwa angka kerugian negara di tahun 2024 meningkat tajam disebabkan oleh kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun kasus tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun. Angka itu yakni sekitar 96,85 persen dari total keseluruhan kerugian keuangan negara kasus korupsi sepanjang 2024 yang mencapai Rp 279,9 triliun.
"Dengan demikian, di luar kasus tersebut, nilai kerugian keuangan negara yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum hanya sebesar Rp 8,8 triliun," papar dia.
Modus Korupsi
ICW juga memetakan kasus-kasus dugaan korupsi berdasarkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Adapun terdapat 10 modus utama yang terklasifikasi dan kerap muncul dalam berbagai kasus, yakni:
Penyalahgunaan anggaran;
Pelaksanaan kegiatan atau proyek fiktif;
Penyusunan laporan fiktif;
Praktik mark-up dan mark-down;
Pungutan liar;
Pemotongan anggaran;
Penerbitan izin ilegal;
Pencucian uang; dan
Menghalangi proses hukum.
Berdasarkan hasil pemantauan ICW tersebut, modus yang paling banyak digunakan oleh tersangka korupsi adalah penyalahgunaan anggaran dengan sebanyak 187 kasus.
Sementara itu, jika melihat kasus berdasarkan sektor yang dikorupsi, Azhim menyebut sektor paling rawan adalah sektor desa, dengan total 77 kasus dan 108 tersangka.
"Fenomena ini mencerminkan absennya komitmen yang serius dari berbagai rezim pemerintahan dalam mendorong upaya pencegahan korupsi di sektor desa," ucap Azhim.
"Selain itu, hal ini juga menunjukkan lemahnya strategi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, serta minimnya pendampingan dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa," terangnya.
Pegawai Pemerintah Daerah Paling Banyak Korupsi
Tak hanya itu, ICW juga memetakan tersangka korupsi berdasarkan jabatannya. Azhim mengungkapkan, ada sekitar 21 jabatan yang melakukan dugaan rasuah selama 2024.
Pada tahun 2024, tiga aktor teratas yang melakukan korupsi yakni pegawai pemerintah daerah sebanyak 261 orang, disusul oleh 256 pelaku dari sektor swasta dan 73 orang kepala desa.
Sementara itu, latar belakang jabatan seperti kepala daerah dan menteri justru menjadi aktor yang paling sedikit tersandung kasus korupsi, dengan masing-masing satu orang tersangka.
"Data tersebut menunjukkan bahwa APH belum memfokuskan penanganan korupsi terhadap pelaku dari kalangan high profile," ucap Azhim.
Adapun laporan tren penindakan tersebut disusun berdasarkan kompilasi kasus tindak pidana korupsi yang telah masuk tahap penyidikan dan telah terdapat penetapan tersangka. Kasus tersebut yakni perkara yang telah masuk tahap penyidikan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Untuk sumber data utama berasal dari publikasi resmi lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, yang kemudian dilengkapi dengan pemberitaan media massa nasional maupun lokal.
Dalam menggunakan pemberitaan media daring, ICW menerapkan sejumlah kriteria seleksi untuk menjaga akurasi dan kredibilitas data. Media yang dijadikan rujukan adalah media yang memiliki rekam jejak profesional, berbadan hukum, dikelola oleh redaksi yang jelas, dan konsisten mematuhi prinsip-prinsip jurnalisme.
Selain itu, ICW juga mengutamakan media yang kredibel secara nasional maupun lokal, bukan blog, atau media yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sumber dan keberadaannya. Untuk menjamin validitas dan konsistensi informasi, setiap kasus yang dipantau minimal diverifikasi melalui tiga sumber pemberitaan media daring yang berbeda.
