ICW: Penunjukan Pelaksana Lelang Gula Rafinasi di Kemendag Tak Wajar

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Peneliti ICW Egi Primayogha. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti ICW Egi Primayogha. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan ada indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam lelang gula rafinasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada 2017.

Peneliti ICW Egi Primayogh mengatakan, peraturan Permendag no. 16/M-DAG/ PER/3/2017 mengindasikan dugaan penyalahgunaan wewenang dari Menteri Perdagangan RI. Akibatnya, PT PKJ selaku penyelenggara lelang diduga diuntungkan.

“Permendag ini menabrak Peraturan Presiden No 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa yang berupaya mencegah korupsi,” kata Egi Primayogh dalam jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (28/3).

“Namun saat itu, Menteri Perdagangan beralasan, agar tidak merembes pada peredaran gula di pasar dan membantu UKM mendapat gula lebih mudah,” sambung Egi.

Egi lalu mengungkapkan dugaan kejanggalan soal penunjukan PT PKJ sebagai penyelenggara lelang. PT PKJ belum genap 1 tahun. Hal itu, kata Egi, bertentangan dengan Perpres No 4 pasal 19 ayat 1 tahun 2015.

Gedung Kemendag. (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kemendag. (Foto: Flickr)

“Di Perpres itukan disebutkan perusahan minimal punya keahlian dan pengalaman waktu selama 4 tahun terakhir. Sedangan PT PKJ ditunjuk ditunjuk Mei 2017, dan berdiri 29 November 2016, proses yang sangat cepat sekali,” rinci Egi.

Egi Primayogh menambahkan, terdapat dugaan praktik rent seeking (perburuan rente) yang tercermin dalam Permendag tersebut. Selain itu, sebanyak 6 perusahaan tercatat mengikuti lelang tersebut.

“Regulasi itu mengubah tata cara perdagangan dari business to business menjadi mekanisme pasar lelang komoditas yang diikuti PT Pasar Komoditas Jakarta, PT Bahtera Komoditi Indonesia, PT Asia Commodity Marketplace, PT Karunia Cahaya Mulia, dan dua lainnya tidak diketahui,” tandasnya.

Akibat yang ditimbulkan, diungkapkan Egi, negara berpotensi mengalami dugaan kerugian negara Rp 255 miliar.

“Potensi kerugian negara Rp 255 miliar khusus biaya transaksi saja, belum biaya lainnya. Yang paling keberatan dalam hal ini usaha kecil menengah,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari Kemendag dan PT PKJ.

ICW (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
ICW (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)