ICW: Perkom Nomor 7 Tahun 2020 soal Ortaka Bertentangan dengan UU KPK

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

KPK telah menelurkan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Ortaka). Aturan ini menggantikan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2018.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyorot substansi dalam Perkom ini. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Perkom ini bertentangan dengan UU KPK.

"ICW beranggapan bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (18/11).

Kurnia mengatakan, sebelumnya dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, terdapat pasal 26 yang mengatur terkait struktur di lembaga antirasuah. Pasal tersebut dalam UU KPK baru yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, tidak direvisi, sehingga masih berlaku.

Kurnia Ramadhana, peneliti ICW di diskusi terkait RUU KPK di kantor ICW, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Atas dasar itu, kata Kurnia, seharusnya bidang-bidang yang ada di KPK masih sama selayaknya undang-undang. Namun di Perkom, malah dibuat berbeda.

"Tentu ini mengartikan bahwa bidang-bidang yang ada di KPK masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," kata dia.

"Namun yang tertuang dalam Perkom 7/2020 malah terdapat beberapa penambahan seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," sambungnya.

Atas dasar itu, ICW menilai produk hukum KPK ini sangat rentan untuk diuji. Sebab, dinilai bertentangan dengan UU KPK.

"Mestinya saat ini KPK memfokuskan pada perbaikan kinerjanya sendiri, ketimbang merombak susunan internal yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dan efektivitasnya juga dipertanyakan," kata dia.

Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Adapun Pasal 26 di UU KPK berbunyi sebagai berikut:

(1) Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:

a. Bidang Pencegahan;

b. Bidang Penindakan;

c. Bidang Informasi dan Data; dan

d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

(3) Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membawahkan:

a. Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

b. Subbidang Gratifikasi;

c. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan

d. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.

(4) Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b membawahkan:

a. Subbidang Penyelidikan;

b. Subbidang Penyidikan; dan

c. Subbidang Penuntutan.

(5) Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c membawahkan:

a. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;

1. Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;

2. Subbidang Monitor.

(6) Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d membawahkan:

a. Subbidang Pengawasan Internal;

1. Subbidang Pengaduan Masyarakat.

(7) Subbidang Penyelidikan, Subbidang Penyidikan, dan Subbidang Penuntutan, masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan subbidangnya.

1. Ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sementara, dalam Pasal (6) Perkom diatur sebagai berikut:

a. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:

1. Biro Keuangan;

2. Biro Sumber Daya Manusia;

3. Biro Hukum;

4. Biro Hubungan Masyarakat; dan

5. Biro Umum.

b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:

1. Direktorat Jejaring Pendidikan;

2. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;

3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat;

4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi; dan

5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:

1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

2. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;

3. Direktorat Monitoring;

4. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan

5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:

1. Direktorat Penyelidikan;

2. Direktorat Penyidikan;

3. Direktorat Penuntutan;

4. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi; dan

5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

f. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:

1. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat;

2. Direktorat Manajemen Informasi;

3. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi;

4. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; dan

5. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

g. Staf Khusus;

h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;

i. Inspektorat;

j. Juru Bicara; dan

k. Sekretariat Pimpinan.