ICW: Pernyataan Bupati Banyumas soal OTT KPK Mengada-ada, Seperti Lawakan

15 November 2021 19:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kurnia Ramadhana, peneliti ICW di diskusi terkait RUU KPK di kantor ICW, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kurnia Ramadhana, peneliti ICW di diskusi terkait RUU KPK di kantor ICW, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang berharap KPK memanggil lebih dulu kepala daerah sebelum melakukan OTT dinilai mengada-ada. Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan itu seperti bahan lawakan.
ADVERTISEMENT
"ICW beranggapan pernyataan Bupati Banyumas itu sangat mengada-ngada dan lebih terdengar seperti bahan lawakan. Sebab, solusi yang ia tawarkan benar-benar tidak masuk akal," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (15/11).
Betapa tidak, kata Kurnia, Achmad seperti tidak memahami bahwa KPK atau penegak hukum lainnya seperti Kepolisian atau Kejaksaan merupakan penegak hukum yang ditugaskan memberantas korupsi. OTT, kata dia, merupakan salah satu caranya.
"Ia seperti tidak memahami bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau penegak hukum lain, baik Kepolisian atau Kejaksaan, adalah penegak hukum yang dimandatkan oleh undang-undang untuk menindak segala praktik korupsi," kata Kurnia.
"Salah satu metode penindakannya melalui tangkap tangan sebagaimana disebutkan dalam KUHAP. Jika ia tidak ingin diproses hukum, ya jawabannya sederhana, jangan korupsi!" pungkas Kurnia.
Bupati Banyumas Achmad Husein. Foto: Instagram/@ir_achmadhusein

Pernyataan Bupati Banyumas

Bupati Banyumas, Achmad Husein, menjadi perhatian setelah ramai video berdurasi 24 detik berisi pernyataannya yang mengaku takut di-OTT KPK. Dalam video itu, Husein berharap KPK memanggil lebih dulu kepala daerah sebelum menangkap.
ADVERTISEMENT
Berikut narasi pernyataan Bupati Banyumas soal OTT:
"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak."
Achmad Husein mengklarifikasi maksud dari pernyataan itu. Sebab, video tersebut hanya sepotong dan tak lengkap.
Ia mengatakan belum tentu dengan kepala daerah di-OTT, maka keadaan daerah tersebut akan menjadi lebih baik. Padahal, kata dia, bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain itu, lanjut dia, kepala daerah yang di-OTT bisa jadi baru pertama kali berbuat dan bisa jadi tidak tahu karena sering di masa lalu kebijakan tersebut aman-aman saja, sehingga diteruskan.
ADVERTISEMENT
Achmad mengatakan jika dilihat, kemajuan kabupaten yang pernah terkena OTT hampir pasti lambat karena semua ketakutan berinovasi, suasana pasti mencekam, dan ketakutan walaupun tidak ada lagi korupsi.
"Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara, kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi," tuturnya, dikutip dari Antara.