ICW: Pimpinan KPK Ghufron Menutupi Penggagas TWK atau Takut Sebut Firli Bahuri
ยทwaktu baca 2 menit

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TWK tersebut membuat 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat hingga 51 di antaranya dianggap 'merah' dan 'tak bisa dibina lagi'.
Dalam klarifikasi kepada Komnas HAM, Ghufron disebut tak mengetahui siapa yang menggagas TWK. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Ghufron bukan tidak mengetahui siapa penggagas TWK, tetapi sengaja menutupinya
"ICW meyakini bahwa Nurul Ghufron bukan tidak tahu, melainkan berusaha menutupi atau mungkin takut menyebutkan bahwa Firli Bahuri adalah figur yang menggagas TWK untuk seluruh pegawai KPK," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Jumat (18/7).
Kurnia tidak yakin Ghufron tak mengetahui siapa penggagas TWK. Sebab Ghufron merupakan salah satu pimpinan KPK yang pada akhirnya sepakat memasukkan TWK dalam Peraturan KPK Nomor 1/2021.
Adapun berdasarkan pengaduan 75 pegawai KPK tak lolos TWK ke Dewan Pengawas (Dewas), pimpinan KPK yang diduga memasukkan ketentuan TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN adalah Firli Bahuri.
Sementara itu Ghufron membantah tidak mengetahui siapa yang memiliki ide TWK.
"Tidak benar pernyataan Komisioner Komnas Ham Chairul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron
Ghufron menjelaskan KPK bersama sejumlah pihak terkait melakukan pertemuan pada 9 Oktober 2020. Saat itu, pertemuan membahas soal proses alih status pegawai KPK, utamanya soal pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan pemerintah yang sah.
Ghufron menyebut awalnya pemenuhan syarat itu cukup penandatanganan pakta integritas. Namun, hal itu kemudian dipertanyakan. Hingga kemudian muncul ide TWK. Meski demikian, Ghufron dalam keterangannya itu tidak menyebutkan siapa pihak yang pertama memunculkan gagasan TWK.
Dalam permintaan keterangan itu, Ghufron mewakili 4 pimpinan lain. Namun Komnas HAM menilai perlu kehadiran Firli Bahuri serta 3 pimpinan lain ketika ada panggilan selanjutnya. Sebab Ghufron dinilai tidak terlalu mengetahui detail mengenai proses TWK. Desakan serupa disampaikan ICW.
"ICW mendesak agar empat orang komisioner lain (Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar) serta Sekjen KPK untuk berani memenuhi panggilan Komnas HAM. Jangan terus menerus bersembunyi di balik permasalahan ini," tutup Kurnia.
