ICW: Pimpinan KPK Jadi Sutradara di Balik Pemecatan 51 Pegawai

27 Mei 2021 22:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Foto: Nugroho Sejati/kumparan, Fanny Kusumawardhani/kumparan, Irfan Adi Saputra/kumparan, Antara Foto/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Foto: Nugroho Sejati/kumparan, Fanny Kusumawardhani/kumparan, Irfan Adi Saputra/kumparan, Antara Foto/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons keras adanya pemecatan terhadap 51 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per tanggal 1 November 2021. ICW menilai kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri merupakan yang terburuk sejak lembaga antirasuah berdiri.
ADVERTISEMENT
"ICW beranggapan Pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri merupakan yang terburuk sepanjang sejarah lembaga antirasuah. Betapa tidak, Pimpinan yang seharusnya menjadi pelindung pegawai malah justru menjadi sutradara di balik pemberhentian paksa 51 pegawai KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Kamis (27/5).
Diketahui, ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. 51 di antranya dihadapkan dengan ancaman pemecatan karena mereka dinilai sudah 'merah' dari segi wawasan kebangsaan dan tidak bisa lagi dibina. Sementara, ada 24 lainnya akan menjalani pembinaan untuk kemudian ditentukan apakah mereka lulus menjadi ASN atau tidak.
Kurnia menyayangkan adanya pernyataan dari pimpinan KPK yang menyematkan label 'merah' kepada 51 pegawai yang tak lulus TWK itu. Sebab, seolah-olah menempatkan para pegawai KPK lebih bahaya dibandingkan dengan teroris.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Patut untuk dicermati lebih lanjut, jika seseorang terdeteksi sebagai teroris, masih ada kesempatan pembinaan melalui program deradikalisasi. Selain itu, untuk pengguna narkoba masih ada pula program rehabilitasi," kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
"Sehingga menjadi tidak masuk akal jika kumpulan pegawai berintegritas yang mengabdikan diri pada pemberantasan korupsi malah dicap seperti itu," sambungnya.
Kurnia mengatakan, sebagian besar yang diberhentikan adalah penyelidik dan penyidik yang mengusut kasus besar. Sebagian di antaranya diketahui adalah Novel Baswedan, A Damanik, Harun Al Rasyid, hingga Yudi Purnomo.
Beberapa di antara mereka mengusut kasus Simulator SIM, suap eks Menteri KKP Edhy Prabowo, hingga kasus suap Walkot Tanjungbalai yang menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Maka muncul pertanyaan di tengah publik. Apa sebenarnya kepentingan dibalik pemberhentian ini? Apa Pimpinan KPK tidak senang jika lembaga antirasuah itu mengusut perkara besar?" tanya Kurnia.
"Bagi ICW yang tidak memiliki wawasan kebangsaan adalah seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran etik dan menjalin komunikasi dengan tersangka, bukan justru 51 pegawai KPK," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
****
Saksikan video menarik di bawah ini: