Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ICW: Rata-rata Vonis Koruptor di 2023 Hanya 3 Tahun 4 Bulan Penjara
14 Oktober 2024 15:10 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW ) mengungkap bahwa rata-rata vonis koruptor pada 2023 hanya 3 tahun 4 bulan penjara saja. Angka tersebut merupakan hasil pemantauan tren vonis korupsi yang dilakukan oleh ICW sepanjang tahun kemarin.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, rata-rata tersebut berdasarkan pemantauan terhadap 866 perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan jumlah terdakwa 898 orang.
Jumlah tersebut merupakan gabungan dari perkara yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan Agung.
"Rata-rata hukuman penjara, berdasarkan data yang ICW pantau, rata-rata hukuman penjara pelaku korupsi dari 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 hanya 3 tahun 4 bulan penjara," ujar Kurnia dalam diskusi bertajuk 'Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023', di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Berkaca dari hasil itu, Kurnia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku korupsi masih menjadi masalah bagi aparat penegak hukum.
"Jadi, omong kosong kalau ada yang mengatakan kalau kita sudah serius dalam menindak pelaku korupsi," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Proses penyidikannya bermasalah, temuan tren dari penindakan, ternyata vonisnya pun tidak menggambarkan pemberian efek jera," imbuhnya.
Rata-rata vonis 2023 itu juga sama dengan tren pada 2022. Pada tahun 2022, rata-rata vonis 40 bulan alias 3 tahun dan 4 bulan penjara.
"Tren hukuman penjara 2022, 40 bulan penjara. Jadi sebenarnya sama dengan tahun 2023. Itu yang kita lihat," sambung dia.
Tren Penjatuhan Denda, Pidana Tambahan, hingga Klasifikasi Kasus
Dalam kesempatan yang sama, Kurnia membeberkan jumlah denda yang dijatuhkan pada 2023. Dari total 830 persidangan dengan pemidanaan yang mengakomodir hukuman denda, hasil pemantauan menunjukkan bahwa total penjatuhan pidana pokok tersebut sebesar Rp 149.310.000.000
"Bila dirata-ratakan, maka pengenaan denda pada setiap terdakwa sebesar Rp 180 juta," kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
Kemudian Kurnia juga membeberkan total vonis pidana tambahan uang pengganti sepanjang tahun 2023 adalah Rp 7,3 triliun.
Adapun kasus-kasus yang ditangani oleh penegak hukum sepanjang 2023, yang terkait dengan kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp 56 triliun; sedangkan perkara suap Rp 228 miliar; lalu gratifikasi sebanyak Rp 124 miliar.
"Untuk pemerasan sebesar Rp 1,9 miliar," kata Kurnia.
Ringannya Vonis Koruptor
Kurnia membeberkan, pemantauan ini dibagi menjadi tiga penilaian vonis. Yakni kategori ringan di bawah 4 tahun; kategori sedang yakni 4 sampai 10 tahun; dan kategori berat di atas 10 tahun. Pada 2023, menurut Kurnia, 615 putusan kategori ringan; 206 kategori sedang; dan hanya 10 kategori berat.
"Pengadilan masih lebih sering mengganjar terdakwa dengan vonis ringan. Sedangkan tahun 2023, untuk vonis berat hanya dikenakan kepada 10 terdakwa," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Tren semacam ini praktis tidak pernah berubah, setidaknya sejak tahun 2020 lalu. Artinya, kesimpulan bahwa lembaga kekuasaan kehakiman masih permisif terhadap praktik korupsi besar kemungkinan benar adanya," sambungnya.
Dalam pemantauan tahun 2023, ICW menggunakan sumber primer yakni data di dalam kanal Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).