Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ICW Sebut Ada 791 Kasus Korupsi Sepanjang 2023, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
19 Mei 2024 17:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ICW merilis laporan tren penindakan kasus korupsi tahun 2023, di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Minggu (19/5).
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu, terdapat 791 kasus korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2023. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir.
Adapun dalam 791 kasus tersebut, terdapat potensi kerugian negara sebanyak Rp 28,4 triliun.
"Berdasarkan hasil pemantauan terhadap kasus korupsi sepanjang tahun 2023, ICW menemukan adanya peningkatan yang sangat signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya," ujar peneliti ICW, Diky Anandya, Minggu (19/5).
"Yaitu sebanyak 791 kasus korupsi dengan 1.695 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum," lanjutnya.
Jumlah kasus korupsi mengalami peningkatan setiap tahunnya sejak 2019. Pada 2019, terdapat 271 kasus. Selanjutnya, pada 2020, ada 444 kasus. Kemudian, pada 2021, terdapat 533 kasus. Lalu, pada 2022, ada 579 kasus.
Dari hasil analisis ICW, ada dua penyebab meningkatnya kasus korupsi dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
"Pertama, tidak optimalnya strategi pemberantasan korupsi oleh pemerintah melalui penindakan yang dilakukan oleh aparatur hukumnya. Kedua, strategi pencegahan korupsi dapat dikatakan belum berjalan maksimal," pungkas Diky.
Dalam paparannya, Diky menyebut, laporan ini disusun berdasarkan pada data hasil tabulasi informasi kasus-kasus tindak pidana korupsi yang telah masuk ke tahap penyidikan dan telah terdapat informasi-informasi umum mengenai penanganan perkara, baik yang dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.
Informasi umum yang dimaksud adalah informasi yang memuat soal deskripsi kasus, nama atau setidaknya inisial tersangka, latar belakang pekerjaan atau jabatan tersangka, serta potensi nilai kerugian negara, suap-menyuap, pungutan liar, dan nilai aset yang disamarkan melalui skema kejahatan pencucian uang.
Tabulasi data kasus korupsi dilakukan pada setiap kabupaten dan kota di 38 provinsi di Indonesia dan tingkat nasional. Adapun data tersebut diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber primer dan sekunder.
ADVERTISEMENT
Sumber primer berasal dari informasi penanganan perkara yang dipublikasikan di situs resmi instansi penegak hukum. Sementara, sumber sekunder berasal dari informasi yang didapatkan melalui pemberitaan media daring baik di level nasional maupun daerah.
Tabulasi setiap data kasus korupsi itu dilakukan sepanjang tahun 2023 atau secara lebih rinci terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2023.