news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ICW Sebut Tunjangan Rumah Anggota DPR Pemborosan, Anggarannya Capai Triliunan

11 Oktober 2024 18:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kompleks perumahan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (07/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kompleks perumahan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (07/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI 2024–2029 tidak bakal mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan perumahan.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024. Dalam surat tersebut, disebutkan para anggota dewan tidak lagi mendapatkan rumah dinas atau fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Menanggapi kebijakan tersebut, ICW menilai bahwa tunjangan tersebut pemborosan anggaran. Menurut ICW, angka pemborosannya mencapai Rp 1,36 triliun hingga Rp 2,06 triliun dalam kurun lima tahun ke depan.
Angka itu didapat dari selisih angka tunjangan yang didapatkan Anggota DPR selama 5 tahun dengan biaya yang diperlukan untuk memperbaiki Rumah Jabatan dengan menggunakan mekanisme pengadaan. Perhitungan ICW untuk perbaikan Rumah Jabatan itu menggunakan perhitungan anggaran DPR periode 2019-2024.
Tunjangan diperkirakan akan menghabiskan anggaran hingga lebih dari 2 triliun. Sementara bila melakukan pengadaan, berkisar di bawah Rp 400 miliar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan ICW terkait pengadaan DPR 2019-2024, terdapat 27 paket pengadaan dengan total kontrak senilai Rp 374,53 miliar. Dua paket di antaranya dilakukan pada tahun 2024 untuk pemeliharaan mekanikal elektrikal dan plumbing dengan total kontrak sebesar Rp 35,8 miliar.
Sementara, dalam penghitungan tambahan tunjangan perumahan bagi anggota DPR yang berkisar sekitar Rp 50–70 juta per bulan, total menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,74 triliun hingga Rp 2,43 triliun.
"ICW memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pemborosan uang negara dan tidak berpihak pada kepentingan publik," ujar Staf Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (11/10).
"Apabila ketentuan ini diteruskan, maka ada pemborosan anggaran sekitar Rp 1,36 triliun hingga Rp 2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan," jelas dia.
Suasana kompleks perumahan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurutnya, kebijakan itu diambil tanpa pertimbangan dan perhitungan yang matang. Sehingga, pemberian tunjangan perumahan justru hanya untuk memperkaya anggota DPR alih-alih membawa kebermanfaatan.
ADVERTISEMENT
"ICW menduga bahwa kepentingan tersebut tidak memiliki perencanaan sehingga patut diduga gagasan pemberian tunjangan hanya untuk memperkaya anggota DPR tanpa memikirkan kepentingan publik," jelas dia.
"Pemberian fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR harus dilihat dari esensi awalnya, yaitu sebagai fasilitas yang dimaksudkan untuk menunjang kinerja mereka," imbuhnya.
Tak hanya itu, ICW juga menyoroti sulitnya aspek pengawasan dan transparansi penggunaan anggaran tunjangan perumahan tersebut.
Pasalnya, sambung dia, tunjangan yang diberikan berasal dari pajak masyarakat dan justru ditransfer secara langsung ke rekening pribadi masing-masing anggota DPR.
"Dalam peralihan dari pemberian rumah fisik menjadi tunjangan, akan sulit mengawasi penggunaan tunjangan tersebut untuk kebutuhan yang sesuai," tutur Seira.
"Minimnya akses pengawasan ini pada akhirnya tak hanya berdampak pada pemborosan anggaran, tetapi juga potensi penyalahgunaan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ICW pun mendesak 3 hal untuk dilakukan sebelum menjalankan kebijakan tersebut, yakni:

Alasan Tak Lagi Beri Fasilitas Rumah Dinas

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar meninjau perumahan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (07/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengatakan bahwa rumah dinas yang dipakai oleh anggota DPR sebelumnya akan dikembalikan ke Kemenkeu dan Kemensetneg. Rumah tidak lagi dipakai untuk anggota DPR karena kondisinya yang rusak parah.
“Adapun berkaitan dengan pengembalian tersebut yang pada intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian,” kata Indra di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/10) lalu.
ADVERTISEMENT
“Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” tambah dia.
Dari pengamatan Setjen, butuh biaya besar untuk mempertahankan rumah itu dan menjadikannya layak huni. Karena itu, pilihannya rumah dinas tidak lagi dipakai dan dikembalikan ke negara.
“Secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya,” ucap Indra.
Saat ini, Biro Perencanaan di bawah Deputi Administrasi DPR RI tengah mengidentifikasi harga sewa rumah di sekitar Senayan, Semanggi, Kebayoran, dan beberapa titik wilayah di Jabodetabek.
Hasil identifikasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan tunjangan pengganti rumah dinas kepada anggota DPR periode baru.
ADVERTISEMENT
Nantinya, tunjangan perumahan tersebut, Indra katakan akan dimasukkan dalam komponen gaji masing-masing anggota DPR setiap bulannya.
Sementara untuk besaran tunjangan yang akan didapatkan para anggota DPR masih dalam konsultasi dan akan dibahas setelah alat kelengkapan dewan (AKD) dibentuk. Nanti jumlahnya akan ditentukan dalam rapat di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
Indra menjelaskan berdasarkan riset awal hunian di sekitar kompleks Parlemen, kisaran tunjangan yang akan diberikan kisarannya Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan.
Ini memang belum diputuskan karena akan dibahas di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Sementara BURT merupakan bagian dari AKD yang belum dibahas oleh anggota DPR periode baru.
Sementara terkait perhitungan ICW tersebut, DPR belum berkomentar.
ADVERTISEMENT