Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ICW soal Firli Bahuri Dorong Koruptor Dihukum Mati: Pencitraan
27 November 2021 2:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW ) mengkritik Ketua KPK Firli Bahuri yang mendorong agar koruptor dihukum mati. ICW menilai pernyataan Firli tersebut hanyalah pencitraan belaka.
ADVERTISEMENT
"Bagi ICW , ucapan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait dengan hukuman mati hanya sekadar pencitraan. Ia sedang memanfaatkan narasi hukuman mati untuk menunjukkan seolah-olah berpihak pada pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (26/11).
Kurnia punya alasan mengapa ICW menilai seperti itu. Dia mengungkapkan, jika dilihat dari kualitas penegakan hukum KPK saja, terlihat adanya kemunduran yang luar biasa.
Dia mencontohkan penanganan kasus dua menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara oleh KPK.
Keduanya, kata Kurnia, melakukan korupsi di saat pandemi. Namun faktanya hanya dituntut ringan saja oleh KPK.
"Edhy dituntut 5 tahun dan Juliari hanya dituntut 11 tahun penjara. Padahal keduanya sangat layak dan pantas dihukum maksimal, misalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, Kurnia menyarankan kepada Firli dari pada menggemborkan hukuman mati, lebih baik fokus dalam bekerja. Semisal melakukan penindakan korupsi dengan maksimal.
"Lebih baik fokus saja melakukan penindakan dan mengurangi gimik-gimik politik semacam itu. Namun, begitu pun, dengan segala problematika kepemimpinan Firli, akan sulit rasanya bagi KPK untuk kembali seperti sedia kala," kata Kurnia.
Di sisi lain, Kurnia sendiri menyatakan tak sepakat dengan hukuman mati bagi koruptor. Menurut dia, hukuman yang layak adalah dipidana dengan berat dan pemiskinan.
"Bagi ICW penjeraan bagi pelaku korupsi mesti dilakukan dengan mengkombinasikan hukuman pokok seperti penjara maksimal dan denda yang besar juga hukuman tambahan seperti penjatuhan uang pengganti dan pencabutan hak politik," sambung Kurnia.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pernyataan Firli soal hukuman mati itu dikemukakan usai menghadiri diskusi 'Bersinergi Bersama Berantas Narkoba, Korupsi, Terorisme Untuk Pembangunan SDM Unggul di Era Vuca' di Gedung PRG Polda Bali, Rabu (24/11).
"Kami, KPK, dan segenap seluruh anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati. Tapi ingat negara kita negara adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima. Semua proses harus mengikuti prosedur hukum," kata dia.