Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ICW Soroti Ketidakjelasan Kewenangan Dewas KPK, Banyak Putusan Mengecewakan
6 September 2024 23:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), menyoroti posisi Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak jelas posisi dan kewenangannya.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan peneliti PSHK Muhammad Nur Ramadhan dalam kegiatan Evaluasi Kinerja KPK periode 2019-2024 di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
"Persoalan kewenangan bapak ibu sekalian, setelah kami amati, pelajari Revisi UU KPK, kami tidak menemukan ada norma kewenangan dari Dewas KPK. Yang ada hanya tugas," ujar Ramadhan dalam paparannya.
Hal ini membuat Dewas KPK tak memiliki taji untuk menegakkan etik di lembaga KPK. Dewas KPK hanya memiliki tugas, namun tidak memiliki kewenangan yang jelas, yang diatur dalam Revisi UU KPK.
"Ada juga potensi gesekan kewenangan dengan Inspektorat yang ada di dalam tubuh KPK, dan kami melihat dalam laporan ini beberapa kali begitu. Dan kita lihat runutan tugas dan lain sebagainya memang ada himpitan tugas dari Dewas KPK dan Inspektorat," ucap Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Kemudian dalam tren yang dipaparkan, laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke Dewas KPK meningkat sejak 2020 hingga 2023. Mulai dari 20 laporan, 33 laporan, 26 laporan dan 40 laporan.
Namun yang naik ke sidang etik pada tahun 2020 hanya 4 sidang, 2021 7 sidang, 2022 3 sidang dan 2023 3 sidang.
"Ternyata putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Dewas, masih mengecewakan. Banyak sekali yang kita nilai tindakan ini adalah tindakan etik berat, kemudian tidak diberi sanksi yang cukup masif dalam kasus tersebut," tuturnya.
"Nah ini adalah kemudian harus direformasi, harus diperbaiki. Dewas KPK harus punya taji untuk menegakkan etik di dalam tubuh kelembagaan KPK. Tidak cukup dengan hadirnya Dewas saja, tapi kita butuh Dewas memang punya taji untuk membenahi itu semua," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dengan hal tersebut, penegakan etik oleh Dewas KPK dinilai tumpul. Hal ini sejalan karena Dewas KPK tidak memiliki kewenangan yang jelas, yang diatur oleh Revisi UU KPK.
"Akhirnya kami berhenti pada kesimpulan untuk bagian posisi Dewas dan kewenangan Dewas. Ternyata hadirnya Dewas belum juga memberikan aksi yang masif terhadap kontribusi penegakan etik di dalam lingkup kelembagaan KPK," pungkasnya.