ICW Surati Polri, Raden Brotoseno Diduga Jadi Penyidik Bareskrim Lagi
·waktu baca 4 menit

ICW mengirimkan surat ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Surat itu berisikan permintaan klarifikasi terkait kabar Raden Brotoseno yang diduga kembali bekerja di Polri.
Brotoseno ialah mantan penyidik KPK yang pernah dikabarkan punya hubungan dekat dengan Angelina Sondakh. Pada 2016, Brotoseno yang berpangkat AKBP itu terlibat kasus suap saat menjadi penyidik di Bareskrim. Ia bebas bersyarat pada 2020. Kini, berembus kabar, ia kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5).
ICW menilai, dugaan kembalinya Brotoseno sebagai anggota Polri dinilai tidak masuk akal. Sebab, kata dia, anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum tidak patut dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam peraturan itu, lanjut Kurnia, disebutkan bahwa Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal: terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," jelas Kurnia.
Atas dasar itu ICW bersurat ke Polri untuk meminta klarifikasi.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," ungkap Kurnia.
ICW mendesak Polri memberikan keterangan terkait status Brotoseno. Jika memang Brotoseno kembali aktif sebagai polisi, Polri diminta memberikan penjelasan.
Masih aktifnya Brotoseno sebagai polisi dinilai janggal. Sebab, pertama, Brotoseno dinilai telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan.
“Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara,” kata Kurnia.
"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," pungkas Kurnia.
Polri belum memberikan tanggapan atas dugaan Brotoseno kembali bertugas di Bareskrim.
Brotoseno tercatat pernah terjerat kasus suap pada November 2016. Brotoseno yang saat itu berpangkat AKBP di Bareskrim Polri, diciduk karena dugaan suap terkait penanganan kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.
Ia bersama anak buahnya, Dedy Setiawan Yunus, menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari pengacara tersangka di kasus yang saat itu ditanganinya. Ia saat itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Penyidikan terkait kasus Brotoseno terus dilakukan oleh pihak kepolisian hingga akhirnya disidangkan pada 1 Februari 2017. Saat itu, ia bersama Dedy didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar dari total commitment fee sebesar Rp 3 miliar dari Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Masih dalam dakwaan, saat itu Brotoseno yang jadi penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menerima suap agar menunda pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus tersebut.
Jaksa meyakini ia terbukti bersalah. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Brotoseno 7 tahun penjara.
Dalam sidang vonis, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Brotoseno dinilai terbukti bersalah menerima suap untuk menghindarkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat.
Pada perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga orang terdakwa lainnya yakni Dedy Setiawan Yunus, Lexi Mailowa Budiman, dan Harris Arthur Hedar.
Dedy yang merupakan anak buah Brotoseno juga divonis 5 tahun penjara. Sedangkan Lexi dan Harris sebagai pemberi suap divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan penjara.
Setelah menjalani kurungan kurang dari 4 tahun, Brotoseno bebas bersyarat pada 29 September 2020.
Ia seharusnya baru bisa bebas pada 18 November 2021 bila berdasarkan hukuman yang diterimanya. Namun, ia bebas lebih awal karena mendapatkan remisi 13 bulan 25 hari. Setelah bebas, nama dia sempat mencuat ke publik usai menikahi seorang artis yakni Tata Janeeta.
